Hukum Nikah Siri Tidak Dikenal Dalam Istilah Fiqih, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

- 1 Oktober 2021, 10:22 WIB
Hukum Nikah Siri Tidak Dikenal Dalam Istilah Fiqih, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Hukum Nikah Siri Tidak Dikenal Dalam Istilah Fiqih, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat /Muhamad Husni Tamami/Tangkap layar YouTube Adi Hidayat Official

"Kapan tiba-tiba kemudian menjadi ada kelengkapan surat-surat dan sebagainya, ketika tertata bentuk pemerintahan secara administratif dibutuhkan untuk legalitas," katanya.

Hal tersebut juga sebagai bukti, jika ada sesuatu yang diperlukan dikemudian hari.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Tegas: Bukan Tutup Masjid, Jangan Sampai Ada Kalimat yang Keliru

"Misal ada administrasi mau bikin KTP, mau bikin misalnya hal-hal tertentu terkait kemaslahatan, maka dibuatlah dokumentasi itu," katanya.

Seperti diketahui, belakangan ini publik dibuat heboh dengan pengakuan pasangan selebriti muda Lesti Kejora dan Rizky Billar yang menikah siri pada awal tahun 2021.

Hal tersebut dilakukan, selain untuk menghindari zina dan fitnah, juga dikarenakan situasi untuk melangsungkan pernikahan secara negara (resepsi atau pesta) tidak memungkinkan karena pandemi.***

 

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x