ISU BOGOR - Belakangan ramai untuk mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19.
Bahkan, jasa menerima cetak sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan syarat sudah melakukan dua kali vaksinasi.
Pemerintah sendiri tidak mewajibkan untuk mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Boleh Dicetak? Kominfo Beberkan Penjelasannya
Sebab dalam aplikasi PeduliLindungi sudah ada. Bisa ditunjukkan ketika diminta.
Meskipun memang sebagian orang mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19 alasannya untuk mempermudah saja.
Akan tetapi, ada risiko yang harus diterima jika mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19 ke orang ketiga.
Baca Juga: Rumah dan Tanah Rocky Gerung Terancam Digusur Sentul City, Haris
Berikut alasan kenapa tidak perlu cetak sertifikat vaksinasi Covid-19.