1. Risiko Penyalahgunaan Data
Dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 terdapat data-data yang penting, misalnya nama lengkap, NIK, tanggal lahir, kode batang, ID, tangggal vaksin diberikan, informasi dosis, hingga nomor batch vaksin.
Jika kepada penerima jasa cetak sertifikat vaksinasi Covid-19 yang bertanggung jawab bisa saja tidak akan disalahgunakan.
Baca Juga: 6 Tips Sukses Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 21
Namun, ketika ada niat buruk data-data tersebut bisa disalahgunakan.
2. Tidak Diwajibkan
Pemerintah pada dasarnya tidak mewajibkan masyarakat untuk mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19.
Hal itu seperti dikatakan Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi bahwa pemerintah tidak mengatur ketentuan boleh atau tidaknya mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Sudah Vaksinasi Covid-19 tapi Belum Dapat Sertifikat? Begini Caranya
3. Sudah Ada Aplikasi PeduliLindungi