Simak 11 Ketentuan PPKM Darurat Terbaru, Berlaku Mulai Jumat 2 Juli 2021

29 Juni 2021, 21:32 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat. /Queven/Pixabay

ISU BOGOR - Pemerintah mengevaluasi perkembangan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hasil dari evaluasi tersebut memutuskan bahwa pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat di Jabodetabek selama 2 pekan.

PPKM Darurat tersebut berdasarkan hasil rapat terbatas, Selasa 29 Juni 2021. Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan akan mengambil alih penanganan pandemi di Jawa Bali dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di luar Jawa.

Secara umum, PPKM Mikro dan Darurat tidak terlalu banyak perbedaan. Meski demikian, perbedaan tersebut perlu juga diinformasikan. Berikut ini ketentuan terbaru PPKM Darurat yang dimulai pada 2 hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku Mulai Jumat 2 Juli, Mal Masih Buka hingga Jam 5 Sore

1. Kegiatan Perkantoran atau Tempat Kerja

Perkantoran pemerintah seperti kementerian/lembaga/daerah jika berada di zona merah dan oranye harus work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

Bagi zona lainnya WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Selain itu, penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Baca Juga: Jokowi Berlakukan PPKM Darurat, Kota Bogor Tutup Perkantoran dan Mal 2 Minggu

Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan pemerintah daerah.

Ketentuan itu berlaku juga untuk perkantoran BUMN, BUMD, dan swasta.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan harus dilakukan secara dalam jaringan (daring) bagi zona merah dan oranye.

Zona lainnya menyesuaikan dengan aturan dari Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca Juga: PPKM Saat Ini Dinilai Belum Efektif, Bima Arya Usul Pembatasan Ketat Tingkat Makro

3. Kegiatan Sektor Esensial

Lokasi sektor esensial di antaranya industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Hal tersebut berlaku juga untuk tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan, dan super market. Baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.

4. Kegiatan Makan atau Minum di Tempat Umum

Warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal juga harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Kasus Positif Aktif di Kabupaten Bogor Naik 75,8 Persen, Satgas Berlakukan PPKM Mikro, Ini 12 Poinnya

Selain itu, makan atau minum di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas. Pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00.

Adapun layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan atau Mal

Di pusat perbelanjaan, mal, ataupun pusat perdagangan jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00. Pembatasan juga berlaku untuk pengunjung, yakni hanya 25 persen kapasitas.

Baca Juga: PPKM Mikro Masih Sporadis, Presiden Jokowi Minta Ini ke Kepala Daerah

6. Kegiatan Kontruksi

Tempat kontruksi ataupun lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

Kegiatan ibadah di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, dan lainnya, bagi kabupaten/kota zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.

kabupaten/kota zona lainnya sesuai peraturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Jokowi: PPKM Mikro Paling Tepat Hentikan Laju Penularan Covid-19

8. Kegiatan di Area Publik

Bagi kabupaten/kota zona merah dan oranyeditutup sementara sampai dinyatakan aman. Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Area publik yang dimaksud seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya.

9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan

Hal yang dimaksud adalah Lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Pilih PPKM Mikro Ketimbang PSBB Dalam Mengatasi Lonjakan Covid-19

Bagi kabupaten/kota zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Kabupaten/kota zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring

Lokasi yang di tempat umum dan dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Itu berlaku di kabupaten/kota zona merah dan oranye.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Pilih PPKM Mikro Ketimbang PSBB Dalam Mengatasi Lonjakan Covid-19

Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 peren kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, ojek online maupun pangkalan, dan kendaran sewa atau rental dapat beroperasi.

Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Simak 17 Aturan Lengkap PPKM Mikro di Kabupaten Bogor

Itulah 11 poin ketentuan PPKM terbaru yang berlaku dari 2 hingga 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Tags

Terkini

Terpopuler