Data Pribadi Diumbar, Denny Siregar Minta Kejelasan Provider dan Ancam Bawa ke Ranah Hukum  

- 6 Juli 2020, 07:39 WIB
Denny Siregar (Instagram.com/@dennysirregar)
Denny Siregar (Instagram.com/@dennysirregar) /

 

ISU BOGOR – Penggiat media sosial Denny Siregar meminta kejelasan kepada provider Telkomsel terkait data pribadinya yang bisa direntas dan diumbar salah satu akun di media sosial. Denny pun meminta kejelasan 3x24 jam dam ancam akan dibawa ke ranah hukum.

Melalui cuitannya @dennysiregar7, Denny menyebut data dirinya telah tersiar luas melalui media sosial hasil unggahan akun @opposite6891. Dalam cuitannya pun Denny menyertakan akun Kominfo dan Telkomsel.

Teman2, dari kasus ini, ternyata kita baru tahu kalau data diri kita sangat rentan disadap,” tulis Denny Minggu 5 Juli 2020.

Hingga Senin 6 Juli 2020 sekitar pukul 07.00, cuitan itu sudah dikomentari sekitar 2,7 ribu, diretuit 1,6 ribu, dan disukai 3,4 ribu. Sebagian besar komentar yang menanggapi senang data pribadi Denny tersiar.

Sebagian besar, komentar yang dilontarkan mengaitkan dibukanya data pribadi Denny karena sebelumnya pemilik akun 800 pengikut ini mencuitkan tentang bahaya radikalisme sejumlah anak-anak muslim.

Ada juga yang menyebut, bila menyebarnya data pribadi Denny dilakukan oleh orang-orang yang berseberangan politik dan kepentingan pemerintah yang berkuasa saat ini. Lantaran cuitan Denny kerap membela pemerintah, khususnya Joko Widodo.  

“Kok lo skrg teriak2 ga terima. Bagaimana gerombolan kalian menguliti org yg berseberangan dgn kekuasaan, bkn hny itu kalian jg sampe mempidanakan dgn bukti2 yg kalian buat sendiri dgn data2 itu,” ciut akun @eppyhsn

Sebelumnya, Denny mengunggah foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren yang membawa bendera tauhid warna hitam dan putih. Dalam postingan itu, Denny menuliskan keterangan 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'.

Baca Juga: Tolak Anggapan Eksploitasi, Pimpinan Pesantren di Tasikmayala Bantah Denny Siregar 

Atas postingan tersebut, seorang bernama Ustaz Ruslan melaporkan Denny ke Polresta dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Denny telah memberikan komentar terkait laporan atas dirinya. Komentar itu ia unggah dalam akun Twitter miliknya.

"Daripada sibuk demo, atau koar2 di media sosial, mending bereskan dulu yg benar laporannya biar kuat pasalnya. Jangan nanti alat bukti enggak cukup, trus ditolak, eh koar2 kalau gua dilindungi rezim dsb-nya. Jangan biasakan pakai massa untuk menekan, pakai akal lebih berguna," kata Denny dalam unggahannya. ***

Editor: Chris Dale

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x