Baca Juga: Tolak Anggapan Eksploitasi, Pimpinan Pesantren di Tasikmayala Bantah Denny Siregar
Atas postingan tersebut, seorang bernama Ustaz Ruslan melaporkan Denny ke Polresta dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Denny telah memberikan komentar terkait laporan atas dirinya. Komentar itu ia unggah dalam akun Twitter miliknya.
"Daripada sibuk demo, atau koar2 di media sosial, mending bereskan dulu yg benar laporannya biar kuat pasalnya. Jangan nanti alat bukti enggak cukup, trus ditolak, eh koar2 kalau gua dilindungi rezim dsb-nya. Jangan biasakan pakai massa untuk menekan, pakai akal lebih berguna," kata Denny dalam unggahannya. ***