Berdasarkan pantauan Rizky Billar terlihat murun menundukkan kepala saat polisi memaparkan kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan Rizky Billar per hari ini resmi ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Rizky Billar Tersangka KDRT Lesti Kejora, Langsung Ditahan?
Sebelumnya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan terkait update penanganan kasus KDRT yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Lesti Kejora ke Polres Jakarta Selatan pada 28 September 2022.
"Adanya perbuatan KDRT yang dialami oleh korban dengan terlapor atas nama Muhammad Rizky," ungkap Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu 12 Oktober 202.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 9 jam. Rizky diketahui diperiksa Polres Jakarta Selatan sejak Rabu siang hari pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Rizky Billar Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora
Sekada informasi, Rizky Billar dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Suami Lesti Kejora itu terancam 5 tahun penjara.***