ISU BOGOR - Rizky Billar akhirnya resmi ditetapkan tersangka kasus KDRT Lesti Kejora, Rabu 12 Oktober 2022.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penetapan Rizky Billar tersangka telah memenuhi unsur pidana KDRT terhadap Lesti Kejora.
"Update penanganan kasus KDRT, yang dilaporkan oleh pelapor Lesti Kejora, 28 September 2022, adanya perbuatan KDRT yang dialami oleh korban, dengan terlapor atas nama Muhammad Rizky Billar," katanya.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Rizky Billar Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, sesuai tahapan penyelidikan kemudian menaikan statusnya jadi penyidikan memeriksa Rizky Billar.
"Terkait hasil pemeriksaan dari saksi lain, saksi korban, tentunya hasil visum yang mendukung KDRT terlapor," ungkap Endra Zulpan.
"Maka malam hari ini hasil pemeirksaan penyidik Satreskim Polres Metro Jakarta Selatan, menaikan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," kata Endra Zulpan.
Baca Juga: Viral! Rizky Billar Terekam CCTV Lempar Bola Biliar ke Arah Lesti, Polisi: Itu Barang Bukti
Lebih lanjut, Kombes Pol Endra Zulpan berulangkakli menegaskan Rizky Billar jadi tersangka ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang dimiliki penyidik.
"Ini sesuai ketentuan hukum, pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan fisik terhadap korban yang didukung alat bukti yang lain, diantaranya visum," tegasnya.