"Namun Ibu Santi tidak berani melakukannya karena ada larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 yang dapat berujung dengan pemenjaraan sampai dengan 12 tahun.
Baca Juga: Ganja Bermanfaat untuk Atasi Gangguan Tidur Menurut Studi Terbaru
"Saat ini usia Pika 14 tahun dan sering mengalami kejang karena tidak kunjung mendapatkan akses untuk terapi minyak ekstrak ganja yang sangat dibutuhkannya," tulisnya.
Berdasarkan pantauan dari akun tersebut terlihat ada 10 foto aksi legalisasi ganja untuk medis di HANI 2022.
Foto pertama menunjukan triplek bertuliskan 'Tolong Anakku Butuh Ganja Medis' dan disampingnya berisi surat Santi untuk Mahkamah Konstitusi agar mengabulkan tuntutannya.***