Logo Halal Baru Nasional Tuai Kontroversi Publik, Menag Yaqut Lagi-lagi Banjir Protes

- 13 Maret 2022, 10:34 WIB
Logo halal baru nasional tuai kontoversi publik.
Logo halal baru nasional tuai kontoversi publik. /Instagram/gusyaqut/

ISU BOGOR - Baru-baru ini, publik ramai memperbincangkan logo halal baru yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Logo halal baru tersebut berlaku secara nasional dan akan diterapkan ke seluruh produk makanan serta minuman di Indonesia secara bertahap.

Namun, logo halal baru itu menuai banyak kontroversi publik sehingga Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas lagi-lagi banjir protes di media sosial.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru, Aktivis Medsos Ini Beri Komentar Pedas: Meresahkan...

Kebanyakan dari warganet di media sosial menyebut jika logo halal baru mirip dengan wayang dan terkesan Jawa sentris.

Mereka juga mempersoalkan warna logo dan absennya bahasa Arab ikonik 'halal' di dalam label baru versi Kemenag ini.

"Logo halal terbaru versi kemenag. Satu kata: maksa," kata akun @jilu** dikutip Isu Bogor dari Twitter, Minggu, 3 Maret 2022.

Baca Juga: Felix Siauw Soroti Label Halal Baru: Ganti Logo Lagi Berarti Tambah Lagi Biaya

"Jika tidak memakai tulisan alfabet maka logo ini akan terbaca JAWA," sambung akun @NKRI**.

"Maksa amat sih pakai motif gunungan wayang kulit untuk logo halal. Gak sekalian aja huruf Jawa? Koar2nya NKRI harga mati, tp maunya berbau Jawa. Pekok...!!!" imbuh akun @Uyok**.

Kendati demikian, Kemenag sudah menjelaskan bahwa logo tersebut memiliki makna tersendiri, di mana terdiri dari dua komponen, yaitu Logogram dan Logotye.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Minggu 13 Maret 2022, Cek Jam Tayang Bioskop Spesial di Sini

Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menjelaskan, Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan.

Sedangkan Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan.

Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x