Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru, Aktivis Medsos Ini Beri Komentar Pedas: Meresahkan...

- 13 Maret 2022, 10:04 WIB
Kemenag ubah logo halal.
Kemenag ubah logo halal. /Instagram/gusyaqut/

ISU BOGOR - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional.

Akan tetapi, pergantian label halal MUI ke label halal nasional ini menuia banyak pro kontra publik karena perbedaanya yang sangat kentara.

Salah satu yang kontra dengan logo halal baru tersebut yakni Aktivis Medsos Helmi Felis. Ia melontarkan sebuah komentar pedas melalui pernyataannya di Twitter.

Baca Juga: Presiden Ukraina Zelensky: Lebih dari 500 Tentara Rusia Menyerah

Helmi mempertanyakan mekanisme pemberian logo halal baru ke produk-produk makanan di Indonesia.

Aktivis medsos itu khawatir jika logo baru ini nantinya akan diperjualbelikan dalam bentuk cap.

"Logo halal ini nantinya cuma jual beli cap apa gimana? Dan lagi ini halal menurut standar Aliran Nusantara atau Halal menurut Islam?" kata Helmi dikutip Isu Bogor, Minggu, 13 Maret 2022.

Baca Juga: Felix Siauw Soroti Label Halal Baru: Ganti Logo Lagi Berarti Tambah Lagi Biaya

"Jangan sampai logo diperjual belikan. Bisa jadi lahan KKN baru sedangkan produk mengandung babi!" sambungnya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x