"Maksa amat sih pakai motif gunungan wayang kulit untuk logo halal. Gak sekalian aja huruf Jawa? Koar2nya NKRI harga mati, tp maunya berbau Jawa. Pekok...!!!" imbuh akun @Uyok**.
Kendati demikian, Kemenag sudah menjelaskan bahwa logo tersebut memiliki makna tersendiri, di mana terdiri dari dua komponen, yaitu Logogram dan Logotye.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Minggu 13 Maret 2022, Cek Jam Tayang Bioskop Spesial di Sini
Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menjelaskan, Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan.
Sedangkan Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan.
Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.***