IKN Baru Indonesia Ditolak karena Faktor Historisnya, Eks Jubir HTI Ismail Yusanto: Sejarah Monyet Mungkin

- 29 Januari 2022, 11:50 WIB
IKN Baru Indonesia Ditolak karena Faktor Historisnya, Eks Jubir HTI Ismail Yusanto: Sejarah Monyet Mungkin
IKN Baru Indonesia Ditolak karena Faktor Historisnya, Eks Jubir HTI Ismail Yusanto: Sejarah Monyet Mungkin /YouTube Refly Harun

ISU BOGOR - Eks Juru Bicara (Jubir) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto secara tegas menolak pemindahan ibu kota negara (IKN) baru Indonesia ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Penting tidak sih pindah itu, ada satu hal saya kira akan hilang, ketika ibukota itu pindah," kata Ismail Yusanto di Channel YouTube Refly Harun, Sabtu 29 Januari 2022.

Lebih lanjut, Ismail Yusanto menjelaskan yang dimaksud historis atau niai sejarah hilang jika IKN pindah.

Baca Juga: Rocky Gerung Soal Jokowi Ralat Janjinya Terkait IKN yang Bebani APBN: Dia Artinya Berbohong

"Apa itu aspek historisitas, historisitas ini penting, karena hidup kita, hidup bangsa, negara, bahkan peradaban itu.

"Itu tidak bisa lepas dari historis, dan historis itukan memberikan nyawa, memberikan ruh, bagi keberadaan sesuatu, apalagi ini sebuah negara dengan ibu kota negara Jakarta itu," kata Ismail Yusanto.

Sebab, di Jakarta sudah banyak sejarah yang terukir, kata Ismail Yusanto. Mulai dari proklamasi kemerdekaan disampaikan, disitu ada sidang BPUPKI, bahkan kalau meloncat kebelakang ada sejarah fatahilah.

Baca Juga: Soal IKN, Rocky Gerung Sebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Frustrasi, Kenapa?

"Ada Jayakarta dan sebagainya. Historisitas semacam apa yang bisa disajikan oleh (Penajam) Paser Utara, tentu tidak ada kan?

"Lah memang daerah hutan kok awalnya, sejarah hutan, sejarah monyet, mungkin gitu, sejarah hewan-hewan liar," ungkap Ismail Yusanto.

Ismail Yusanto yang jadi pembicara sebagai Cendekiawan Muslim itu menyebutkan juga bahwa daya dukung IKN baru di Penajam Paser Utara patut dipersoalkan.

Baca Juga: UU IKN Disahkan Tertutup, Rocky Gerung: Kita Harus Curigai Politik Busuk Seolah-olah Konstitusional

"Daerah itu bukan daerah yang secara faktual itu masuk kategori swasembada pangan, karena tidak ada sawah disana kan," kata Ismail Yusanto.

Bahkan, kata Ismail Yusanto, daerah IKN baru itu merupakan kawasan gambut yang sempat didiskusikan bahwa wilayah itu diproteksi oleh 8 undang-undang.

"8 undang-undang itu ditabrak begitu saja," ucap Ismail Yusanto.***

 

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x