"Tidak dilakukan dengan kesengajaan maka ini adalah murni kecelakaan yang sangat tragis dan ini adalah tragedi menyedihkan," kata Denny Darko.
Dihadapan petugas MA mengaku rem kendaraan bernomor polisi KT 8534 AJ dalam keadaan normal di malam sebelum kejadian.
Baca Juga: Lesti Kejora Dituding Drama Sejak Menikah hingga Lahiran, Denny Darko: Jangan-jangan Ada Penyesalan
Namun keesokan harinya, MA bangun telat sehingga berangkat pukul 04.00 WITA, mundur 1 jam.
Padahal, sudah jelas ruas jalan protokl di wilayah tersebut dilarang dilintasi truk pada jam tertentu, namun MA memaksakan tetap berangkat pada pukul 05.00 WITA.
"Jadi yang bersangkutan memahami adanya larangan melntas. Setibanya di TKP, ternyata pas turunan kaget karena rem tidak berfungsi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Sonny Irawan.***