Refly Harun Akui Presidential Threshold Nol Persen Tak Menjamin Mahar Politik, Ini Alasannya

- 15 Desember 2021, 19:29 WIB
Refly Harun Akui Presidential Threshold Nol Persen Tak Menjamin Mahar Politik, Ini Alasannya
Refly Harun Akui Presidential Threshold Nol Persen Tak Menjamin Mahar Politik, Ini Alasannya /YouTube Refly Harun

 

ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengakui Presidential Threshold (PT) 0 % tak menjamin terjadinya mahar politik dalam pemilu presiden (pilpres).

 

"Memang tak menjamin (mahar politik) tetapi kalau keran itu dibuka, maka ada peluang bagi calon, baik untuk mencalonkan diri," katanya di Channel YouTube Refly Harun, Rabu 15 Desember 2021.

 

Lebih lanjut, karena dengan PT 0 % semua partai politik bisa memajukan calonnya. Paling tidak, kata Refly Harun, partai politik peserta pemilu atau yang ada di parlemen.
 

 

"Itu konteks lain. Tapi intinya adalah dalam konteks Pilpres, mengatakan partai politik peserta pemilihan umum," jelas Refly Harun.

 

Sedangkan, dalam konteks Pilkada, Refly Harun mengajak untuk membuat kesepakatan. Partai politik yang ada di parlemen dan peserta pemilu sebelumnya.

 

"Tapi intinya adalah tolong didengarkan apa yang disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang menurut saya dalam konteks ini dia benar," kata Refly Harun.
 

 

Terkait dengan itu, kata Refly Harun, yang dimaksud alasan Firli Bahuri mendukung PT harus dihapus atau dibuat nol persen karena mahar itu memunculkan biaya politik tinggi.

 

"Uang itu bisa dari kantong sendiri atau dari bohir politik dan kemudian setelah terpilih, pasti ada yang namanya upaya untuk balik modal," kata Refly Harun.

 

Maka dari itu, kata Refly Harun, masalah PT 0 persen ini tidak bisa dianggap sepele.
 

 

"Tidak bisa dianggap ini hanya open legal policy, seperti yang sering dikatakan Mahkamah Konstitusi (MK) ini adalah kebijakan hukum terbuka, no no," kata Refly Harun.

 

Menurut Refly Harun hakim-hakim konstitusi harus punya moralitas yang tinggi. Harus melihat ini persoalan krusial bagi bangsa ini.

 

"Jangan menutup mata, jangan karena takut dengan cengkeraman oligarki, maka kemudian menutup mata, menutup penglihatan soal fenomena yang terjadi," papar Refly Harun.
 

 

Seperti diketahui, sebelumnya Refly Harun yang menjadi kuasa hukum Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo secara resmi mengajukan gugatan atau Judicial Review 0 % terkait Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden, Senin 13 Desember 2021.

 

"Hari ini saya mengajukan permohonan dari Jenderal TNI Purnawirawan Gatot Nurmantyo mengajukan sama seperti 2 pemohon sebelumnya yaitu Ferry Juliantoro dan 2 anggota Dewan Perwakilan Daerah Fakhrurozi dan Bustami.

 

"Yaitu meminta agar MK (Mahkamah Konstitusi), membatalkan ketentuan ambang batas Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Presidential Threshold," kata Refly Harun.

 

Lebih lanjut, Refly Harun menyebutkan ketentuan PT yang dipatok 20 persen kursi atau 25 persen suara. Maka dari itu, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo menginginkan agar PT itu nol persen.***

 

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x