Soal KPK Selidiki Formula E Jakarta, Refly Harun: Jangan Mengada-ada yang Tidak Ada

- 13 November 2021, 21:08 WIB
Soal KPK Selidiki Formula E Jakarta, Refly Harun: Jangan Mengada-ada yang Tidak Ada
Soal KPK Selidiki Formula E Jakarta, Refly Harun: Jangan Mengada-ada yang Tidak Ada /Youtube Refly Harun @instagram @alifikri

ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai soal kasus Formula E jika ada peristiwa tindak pidana korupsinya silahkan dilakukan proses penyelidikan, lalu ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Tetapi kalau mengaudit kegiatan (formula E) ya bukan tugas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ungkapnya di Channel Youtube Refly Harun, Sabtu 13 November 2021.

Bahkan, Refly Harun mempersoalkan masa KPK mengaudit kegiatan. Misalnya terkait efisiensi dan eketfitas penggunaan uang negara.

Baca Juga: Dulu Sering Caci Maki KPK, Fahri Hamzah: Sekarang Jauh Lebih Baik

"Itu adalah tugas dari pengawasan DPRD, jadi kita harus patuh pada Division of Labour, KPK itu adalah lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan yang mengecek mengenai tata kelola penggunaan keuangan," ucap Refly Harun.

Termsuk mengatur event atau kinerja sebuah kelembagaan, kata Refly Harun, itu bukan tugas KPK. Hal tersebut, menrut Refly Harun harus dipahami.

"Jangan terkesan KPK mengentertain, selain kasus ini kita tahu bahwa Gubernur DKI Juga diincar di DP 0 persen, biasalah biasanya pendengung-pendengung sudah ribut," kata Refly Harun.

Baca Juga: Tagar 'KPK Periksa Luhut Erick' Trending, Netizen Tunggu Sikap Jokowi

Padahal, lanjut Refly Harun, terkait DP 0 persen juga peristiwa pidananya tidak ada.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x