"Tidak bisa dianggap ini hanya open legal policy, seperti yang sering dikatakan Mahkamah Konstitusi (MK) ini adalah kebijakan hukum terbuka, no no," kata Refly Harun.
Menurut Refly Harun hakim-hakim konstitusi harus punya moralitas yang tinggi. Harus melihat ini persoalan krusial bagi bangsa ini.
"Jangan menutup mata, jangan karena takut dengan cengkeraman oligarki, maka kemudian menutup mata, menutup penglihatan soal fenomena yang terjadi," papar Refly Harun.
Baca Juga: Rindu Minta Maaf ke Arteria Dahlan dan Ibunya, Refly Harun: Andai Bukan Anggota DPR Gimana Ini
Seperti diketahui, sebelumnya Refly Harun yang menjadi kuasa hukum Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo secara resmi mengajukan gugatan atau Judicial Review 0 % terkait Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden, Senin 13 Desember 2021.
"Hari ini saya mengajukan permohonan dari Jenderal TNI Purnawirawan Gatot Nurmantyo mengajukan sama seperti 2 pemohon sebelumnya yaitu Ferry Juliantoro dan 2 anggota Dewan Perwakilan Daerah Fakhrurozi dan Bustami.
"Yaitu meminta agar MK (Mahkamah Konstitusi), membatalkan ketentuan ambang batas Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Presidential Threshold," kata Refly Harun.
Lebih lanjut, Refly Harun menyebutkan ketentuan PT yang dipatok 20 persen kursi atau 25 persen suara. Maka dari itu, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo menginginkan agar PT itu nol persen.***