ISU BOGOR - Baru-baru ini, publik di media sosial, khususnya Twitter, ramai melancarkan protes dan meminta agar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Pemendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 dicabut.
Bahkan, tagar 'CabutPermendikbudristekNo30' menggema di Twitter hingga trending pada Rabu, 10 November 2021.
Kenapa demikian? Setelah ditelusuri Isu Bogor, ini lantaran publik menanggap jika peraturan tersebut bermasalah dalam mengatur free sex atau seks bebas di lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga: Tagar 'Hukum Mati Menteri Korup' Menggema di Twitter, Lingkar Bisnis PCR Jadi Sorotan Warganet
Sejumlah warganet menyoroti isi dari Permendikbudristek tersebut, ada dua poin yang mereka nilai perlu dikoreksi.
Hal itu terkait klasifikasi kekerasan seksual yang meliputi segala bentuk pelecehan tanpa persetujuan korban.
Lebih jelsnya, berikut isi dari Permendikbudriatek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Pasal 5 ayat 2 Huruf L dan M.
Baca Juga: Din Syamsuddin Sebut Presiden Jokowi Orang Baik: Tapi Tidak Mampu Mengatasi Mafia Disekitarnya
(2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi.