Diduga Legalkan Free Sex, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Banjir Protes Publik: Cabut!

- 10 November 2021, 06:51 WIB
#CabutPermendikbudristekNo30 trending di Twitter pada 10 November 2021
#CabutPermendikbudristekNo30 trending di Twitter pada 10 November 2021 /Tangkapan layar/Twitter/Ilustrasi by freepik

L. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

M. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan korban.

Baca Juga: Kata-kata Ucapan Hari Pahlawan 10 November 2021, Cocok untuk Dibagikan ke Media Sosial

Warganet menyimpulkan, itu artinya semua bentuk perbuatan asusila layaknya free sex atas dasar persetujuan dua belah pihak atau suka sama suka diperbolehkan oleh Kemendikbudristek alias legal.

Kontroversi tersebut kian santer ke ranah publik ketika anggota DPR dab MPR RI Fraksi PKS Almuzzamil Yusuf bersuara.

Ia menanyakan kepada Kemendikbudristek, apakah jika korban setuju, maka perbuatan asusila tersebut diperbolehkan.

Baca Juga: Denny Darko Ingatkan Karma ke Pembuat Konten 'Panggil Arwah' Vanessa Angel: Tidak Akan Bisa Hentikan

Sontak, warganet pun langsung melontarkan opini serupa.

"Kalo kalian peduli masa depan anak bang. Lihat bahayanya Permendikbudristek ini dan Galan dukungan untuk #CabutPermendikbudtistekNo30!" ujar akun @gatse8.

"Fraksi pemerintah ini apa emang amat sangat pro dengan free sex?" imbuh akun @elzamil.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah