L. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
M. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan korban.
Baca Juga: Kata-kata Ucapan Hari Pahlawan 10 November 2021, Cocok untuk Dibagikan ke Media Sosial
Warganet menyimpulkan, itu artinya semua bentuk perbuatan asusila layaknya free sex atas dasar persetujuan dua belah pihak atau suka sama suka diperbolehkan oleh Kemendikbudristek alias legal.
Kontroversi tersebut kian santer ke ranah publik ketika anggota DPR dab MPR RI Fraksi PKS Almuzzamil Yusuf bersuara.
Ia menanyakan kepada Kemendikbudristek, apakah jika korban setuju, maka perbuatan asusila tersebut diperbolehkan.
Baca Juga: Denny Darko Ingatkan Karma ke Pembuat Konten 'Panggil Arwah' Vanessa Angel: Tidak Akan Bisa Hentikan
Sontak, warganet pun langsung melontarkan opini serupa.
"Kalo kalian peduli masa depan anak bang. Lihat bahayanya Permendikbudristek ini dan Galan dukungan untuk #CabutPermendikbudtistekNo30!" ujar akun @gatse8.
"Fraksi pemerintah ini apa emang amat sangat pro dengan free sex?" imbuh akun @elzamil.***