HRS Tetap Divonis 4 Tahun Kasus RS Ummi, Refly Harun: Tidak Masuk Akal, Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

- 30 Agustus 2021, 15:16 WIB
HRS Tetap Divonis 4 Tahun Kasus RS Ummi, Refly Harun: Tidak Masuk Akal, Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat.
HRS Tetap Divonis 4 Tahun Kasus RS Ummi, Refly Harun: Tidak Masuk Akal, Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat. /Tangkapan layar/YouTube Refly Harun dan Instagram berbagai sumber

"Luar biasa ya, bandingkan pula dengan Djoko Tjandra misalnya yang mendapat remisi dan lain sebagainya," ujar dia.

"Jadi, sampai jumpa di pengadilan akhirat. Karena rasanya tidak masuk akal dan tidak adil," tandas Refly Harun. ***

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x