"Kalau itu tidak ada, tidak boleh. Dari mana acuannya? Pasal 21 KUHP," sambung dia.
Lalu Taufiq membeberkan Sistem Peradilan Pidana (SPP). Kata dia, proses penahanan itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Misalkan alasannya melarikan diri dan sebagainya," kata Taufiq memberikan contoh.
"Itu dimulai suah dari pertama. Perkara di tingkat pertamanya selesai dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pengadilan pertama tidak nahan, bagai mana pengadilan tinggi menahan?" kata dia.
Ia berpendapat, itu melanggar asas legalitas yang termaktub dalam Pasal 1 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Diduga Simpatisan HRS Naikkan Tagar 'Pecat Waka PT Jakarta' hingga Trending
"Tiada pidana tanpa kesalahan berdasarkan aturan yang sudah ada.
Aturan yang sudah ada jelas, pengdilan pertama tidak menahan," pungkasnya. ***