Pakar Pidana Blak-blakan soal 'Penahanan HRS Ilegal': Kenapa Tiba-tiba Pengadilan Tinggi Melakukan Penahanan?

- 21 Agustus 2021, 23:53 WIB
Pakar Pidana Blak-blakan soal Penahanan HRS yang Disebut Ilegal.
Pakar Pidana Blak-blakan soal Penahanan HRS yang Disebut Ilegal. /Tangkap layar YouTube Neno Warisman Channel

"Kalau itu tidak ada, tidak boleh. Dari mana acuannya? Pasal 21 KUHP," sambung dia.

Lalu Taufiq membeberkan Sistem Peradilan Pidana (SPP). Kata dia, proses penahanan itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Pengacara Sebut Kezaliman terhadap HRS Makin Menggila, Refly Harun: Ada 'Tangan Tak Terlihat' yang Ingin...

"Misalkan alasannya melarikan diri dan sebagainya," kata Taufiq memberikan contoh.

"Itu dimulai suah dari pertama. Perkara di tingkat pertamanya selesai dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pengadilan pertama tidak nahan, bagai mana pengadilan tinggi menahan?" kata dia.

Ia berpendapat, itu melanggar asas legalitas yang termaktub dalam Pasal 1 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Diduga Simpatisan HRS Naikkan Tagar 'Pecat Waka PT Jakarta' hingga Trending

"Tiada pidana tanpa kesalahan berdasarkan aturan yang sudah ada.
Aturan yang sudah ada jelas, pengdilan pertama tidak menahan," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x