Kritik Pemerintah PPKM Level 4 Diancam Didenda Rp 5 Miliar, Dinar Candy Ucap Menyesal Berbikini di Jalan

- 7 Agustus 2021, 09:27 WIB
Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana UU pornografi.
Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana UU pornografi. /Instagram.com/@dinar_candy/

"Yang jelas kan begini, siapa pun kalau perut kita lapar akan melakukan apa pun untuk bisa kenyang."

"Itu saya rasa yang dia rasakan dan tidak cuma Dinar Candy, ada berita juga kok hari ini yang percobaan bunuh diri gara-gara PPKM, artinya ini dampak atau aspirasi yang dia sampaikan begitu stresnya dia merasakan PPKM ini."

"Dan apa yang dia lakukan adalah bentuk kritik terhadap pemerintah agar pemerintah mau mendengarkan rakyatnya yang banyak sengsara akibat PPKM ini," tandasnya.

Baca Juga: 5 Adab Ibadah Sedekah Demi Meraih Keutamaannya yang Sempurna

Acong menambahkan kondisi kliennya dalam keadaan baik dan tidak tertekan meski ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Dinar Candy ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 21 jam oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Aksi berbikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan itu dialkukan Dinar pada Selasa 3 Agustus 2021.

Dinar sendiri ditangkap pada Rabu malam di sebuah daerah Fatmawati, Jakarta Selatan saat keluar dari rumah rekannya.

Atas aksinya itu, Dinar Candy dijerat dengan tindak pidana atas dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah