"Dalam sidang ini JPU tidak menempatkan dirinya sebagai pihak pencari keadilan tetapi sebagai pihak yang ingin menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada HRS," lanjutnya.
Sebelumnya, Refly Harun menyampaikan jika ini bukanlah soal siapa yang meninggal, tetapi tentang sebuah pembelajaran bahwa siapapun bisa bertemu ajalnya.
Maka dari itu, Refly Harun menegaskan agar sebelum ajal menjemput, hendaknya kita semua berlaku adil, terutama untuk para jaksa dan hakim.***