Diduga khawatir menjadi bahan hujatan warganet simpatisan HRS, Kejaksaan Agung menutup kolom komentar dalam postingan kabar duka di akun instagramnya itu.
Padahal berdasarkan pantauan, postingan sebelum-sebelumnya kolom komentar di akun instagram @kejaksaan.ri itu terlihat dibuka.
Baca Juga: Samakan Kasus Habib Rizieq dengan Jaksa Pinangki, Refly Harun: Sangat Tidak Adil
Seperti diketahui, HRS sebelumnya dituntut pidana 6 tahun penjara atas kasus tes usap RS Ummi Bogor.
JPU menyatakan HRS bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
HRS dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020.
Baca Juga: HRS Enggan Salami Jaksa Penuntut Umum Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Terima Kasih Majelis Hakim
Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam itu juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS Ummi ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.