"Akan digelar terlebih dahulu kasusnya, untuk saat ini belum. Ditunggu ya," ujarnya.
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir ini nama dr Louis Owien jadi perbincangan setelah melontarkan pernyataan kontroversi terkait pandemi Covid-19.
Mulai dari mengatakan Covid-19, kata dr Louis Owien bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antarobat dan lain sebagainya.
Baca Juga: dr Tirta Ungkap Alasan Jerinx SID Kontra terhadap Covid-19: Dia Emang Punya Prinsip
Akibat cuitan dan komentar dr Louis Owien tersebut, sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) beraksi.
Hingga akhirnya salah seorang warga bernama Pitra Romadhoni melaporkan dr Louis Owien terkait pernyataannya tersebut.
dr Louis Owien dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.***