Usai Anggota Majelis Hakim yang Vonis HRS Meninggal Dunia, PN Jakarta Timur Tutup karena Covid-19

- 11 Juli 2021, 17:47 WIB
Usai Anggota Majelis Hakim yang Vonis HRS Dipastikan Meninggal, PN Jakarta Timur Tutup karena Covid-19
Usai Anggota Majelis Hakim yang Vonis HRS Dipastikan Meninggal, PN Jakarta Timur Tutup karena Covid-19 /Tangkapan layar kolase foto instagram @pn_jakartatimur dan antara

ISU BOGOR - Suryaman, Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor dipastikan meninggal dunia, pada Sabtu 10 Juli 2021.

Kepastian Suryaman Anggota Majelis Hakim yang memvonis HRS meninggal dunia itu dikabarkan pihak PN Jakarta Timur dalam akun resmi instagramnya.

"Innalillahi wa inna ilaihi roji'un, telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021," tulis akun PN Jakarta Timur @PN_Jakartatimur yang dikutip Isu Bogor, Minggu 11 Juli.

Baca Juga: Anggota Majelis Hakim yang Memvonis HRS Meninggal, Warganet Singgung tentang Pengadilan Akhirat

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PN Jakarta Timur 1A Khusus (@pn_jakartatimur)

Akun tersebut juga memohon doa kepada masyarakat agar almarhum diberi tempat, rahmat dan ampunan Allah SWT.

"Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan," tulisnya.

Satu hari setelah Suryaman Anggota Majelis Hakim yang memvonis HRS itu meningal dunia. Pihak PN Jakarta Timur langsung mengumumkan penutupan karena adanya pegawai dan hakim yang terpapar Covid-19.

Baca Juga: Makam Buzzer Budi Djarot Pembakar Poster HRS Amblas, Warganet Lontarkan Komentar Pro Kontra

Meski demikian belum bisa diketahui apakah Anggota Majelis Hakim Suryaman yang memvonis HRS di PN Jakarta Timur itu meninggal karena Covid-19 atau bukan.

"Sehubungan dengan adanya Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus yang terpapar Covid-19, sehingga sebagai tindak lanjut penanganannya seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara ditiadakan hari Senin, tanggal 12 Juli 2021."

"Pelayanan Umum (Penerimaan Surat Masuk, Pendaftaran Upaya Hukum & Perpanjangan Penahanan) tetap dibuka mulai pukul 08.00-12.00 WIB," tulisnya.

Melalui akun instagramnya juga PN Jakarta Timur menyebut seluruh jadwal sidang pada tanggal 12 Juli 2021 ditunda hingga masa penutupan sementara berakhir.

"Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bulan lalu Suryaman dan anggota Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada HRS dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x