Usai HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Refly Harun: Apakah Warga Bogor Terlindungi dengan Tindakan Bima Arya

- 26 Juni 2021, 21:57 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya bersitegang dengan Habib Rizieq saat sidang di PN Jakarta Timur,  Rabu 14 April 2021
Wali Kota Bogor Bima Arya bersitegang dengan Habib Rizieq saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu 14 April 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menyatakan, seharusnya dibuat polling soal alasan Wali Kota Bogor Bima Arya mempolisikan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk melindungi warga. Itu menyusul HRS divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur.

"Seharusnya dikasih polling saja ya apakah warga Bogor merasa terlindungi dengan tindakan Bima Arya tersebut atau malah sebaliknya yaitu tindakan Bima Arya munculkan kegaduhan," ungkapnya di channel YouTube Refly Harun, Sabtu 26 Juni 2021.

Bahkan, Refly Harun menilai justru yang memunculkan kegaduhan itu bukan HRS, tapi pihak-pihak lain. Maka dari itu, Refly menyayangkan seorang pejabat publik seperti Bima Arya sebagai Wali Kota Bogor dan Khadwanto, Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang difasilitasi negara dipertanyakan independensinya.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut HRS Divonis dengan UU Warisan Belanda: Konteksnya Sudah Jauh Berubah

"Jadi yang memunculkan kegaduhan itu bukan Habib Rizieq. Jangan-jangan tapi pihak lain. Dua-duanya difasilitasi negara diberi kenikmatan oleh negara. Bima Arya diberikan fasilitas oleh negara sebagai Wali Kota tentunya. Khadwanto sebagai hakim juga diberikan fasilitas," ungkap Refly.

Terkait dengan itu, pihaknya merasa wajar banyak publik, termasuk dirinya mengkritik soal kapasitas Bima Arya dan Khadwanto sebagai pejabat publik.

"Jadi kritik terhadap mereka adalah hal yang tidak terelakan (atas kasus hukum HRS) karena yang kita kritik adalah pejabat publik bukan seorang bapak rumah tangga," katanya.

Baca Juga: Usai HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Bima Arya Mendadak Bungkam dan Hilang dari Agenda Rutin Pemkot Bogor

Maka dari itu, kata Refly, Bima Arya dan Khadwanto harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka lakukan dan dilakukan terkait kasus HRS ini.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x