"Seandainya KPK tidak dilemahkan, jangan-jangan banyak sekali pejabat yang dicokok karena melakukan tindak pidana korupsi terutama pejabat yang memanfaatkan Covid-19 ini untuk kongkalingkong," ungkap Refly Harun.
Menurutnya, di masa pandemi Covid-19 ini banyak sekali pejabat yang kongkalinkong untuk memperbesar lini usahanya, seperti menjual alat kesehatan hingga obat-obatan.
"Itu masih belum dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Dalam definisi praktik selama ini padahal itu trading in influence yaitu memperdagangkan pengaruh," tegas Refly Harun.
Refly Harun mengingat saat dirinya masih menjabat komisaris di salah satu BUMN sempat melontarkan kritik Presiden Jokowi.
"Saya pun ketika mulai mengkritik presiden Jokowi pada 2017, walaupun dalam status komisaris utama ya saya baru berhenti dari komisaris utama tahun 2020, tapi 2017 saya sudah mengkritik," katanya.
Menurutnya, saat itu dirinya menyatakan bahwa achievement dibidang ekonomi lewat pembangunan infrastruktur dan politik lewat konsolidasi politik cukup baik.
"Tapi achievement di bidang penegakan hukum, saya menganggap bahwa sejak hari pertama presiden Jokowi hingga hari ini itu tidak ada keinginan untuk melakukan pemberantasan korupsi secara lebih jelas, tegas terarah dan tanpa kompromi," katanya.
Kata Refly, Presiden Jokowi terlihat sering memainkan kompromi mulai dari kasus nominasi Kapolri, penunjukan Timsel KPK dan lain sebagainya sampai kemudian revisi UU KPK.