Aburizal Bakrie Maafkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Juru Bicara: Beliau Minta Keduanya Untuk Tabah

- 10 Juli 2021, 15:01 WIB
Aburizal Bakrie Maafkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Juru Bicara: Beliau Minta Keduanya Untuk Tabah
Aburizal Bakrie Maafkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Juru Bicara: Beliau Minta Keduanya Untuk Tabah /Kolase foto Instagram.com/@aburizalbakrie.id/@ramadhaniabakrie

ISU BOGOR - Aburizal Bakrie melalui juru bicaranya mengungkapkan bahwa ia telah memaafkan perbuatan sang anak dan menantu setelah keduanya membuat permohonan maaf terlibat penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Juru Bicara Keluarga Besar Aburizal Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa menyebutkan bahwa politisi Partai Golkar itu meminta anak dan menantunya untuk tabah.

Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat karena penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Ratu Elizabeth Kunjungi Lokasi Syuting Drama Televisi Terlama di Dunia Coronation Street

Baca Juga: Studi Terbaru: Vaksin COVID-19 dari Sinovac Kurang Efektif Melawan Varian Delta

Baca Juga: Kritik Jokowi Soal Penanganan COVID-19 Gagal, Rocky Gerung: Negara Hadirnya di TPU Menyaksikan Pemakaman

Pada Jumat malam Lalu mengungkapkan bahwa keduanya telah menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dan keluarga besar.

"Keduanya, Park Ardi dan Bu Nia sudah menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dan keluarga besar. Orang tua telah memberikan maaf," ujarnya.

Juru Bicara Keluarga Besar Aburizal Bakrie itu menjelaskan bahwa Keluarga Bakrie mendukung penuh proses pengembangan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus penyalahgunaan Ardi dan Nia, beserta sopir keluarga.

Aburizal Bakrie telah memaafkan dan memberi dukungan kepada Nia dan Ardi agar tabah dan sabar dalam menghadapi cobaan ini.

"Pak Ical menyampaikan apa yang terjadi adalah cobaan, dihadapi dengan sabar dan tabah, dan mendukung penuh apa yang pada putranya supaya bisa selesai. Beliau mengambil hikmahnya terhadap peristiwa ini," ujarnya.

Seperti yang diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Warganet Sindir Pedas Edhy Prabowo yang Minta Dibebaskan karena Istri Sholeha: Istighfar, Pak!

Tersangka ini melibatkan pasangan suami istri, Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi menangkap ketiga tersangka di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada Rabu dengan barang bukti satu klib sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap.

Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x