Usai HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Bima Arya Mendadak Bungkam dan Hilang dari Agenda Rutin Pemkot Bogor

- 25 Juni 2021, 10:06 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya
Wali Kota Bogor Bima Arya /Chris Dale/Isu Bogor

"Iyaa pak kasih bantuan makanan juga supaya g belanja malah sempet ke warung keluar rumah terus... Ya Allah semoga selalu diberikan kesehatan untuk kita semua," @nopiatrisetyani72.

Seperti diketahui, nama Bima Arya sejak HRS divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjadi trending di twitter.

Trendingnya nama orang nomor satu di Kota Bogor itu karena Bima Arya melaporkan HRS ke kepolisian dan berujung pada vonis 4 tahun penjara.

Saat itu juga, HRS langsung menyatakan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong atas tes usap di Rumah Sakit atau RS Ummi Bogor.

"Saya menyatakan banding," kata dia setelah mendengar putusan pada Kamis, 24 Juni 2021.

Dalam putusannya hakim menyatakan HRS bersalah karena telah menyiarkan berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat.

"Menyatakan, terdakwa Muhammad Rizieq bin Hiusein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran masyarakat," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khatwanto.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah