Profil MYD Pemeran Pria Video Mesum Mirip Gisel, Terakhir Unggah Ini saat Kasusnya Dilaporkan

- 29 Desember 2020, 18:04 WIB
biodata dan profil Michael Yukinobu de Fretes
biodata dan profil Michael Yukinobu de Fretes /Facebook

ISU BOGOR - Pihak kepolisian membenarkan MYD adalah inisial dari Michael Yukinobu Defretes, tersangka pemeran pria video mesum mirip Gisella Anastasia alias Gisel.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi terkait beredarnya spekulasi nama pemeran pria video mesum mirip Gisel itu. "Iya (Michael Yukinobu Defretes)," ujarnya saat dikonfirmasi melalui layanan pesan WhatsApp, Selasa 29 Desember 2020.

Lalu seperti apa sosok Michael yang kini ditetapkan tersangka bersama Gisel dalam kasus pembuatan video mesum itu?

Baca Juga: Ini Sosok MYD Pemeran Pria Video Mesum Mirip Gisel

Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Gisel Malah Sibuk Liburan Disini

Berdasarkan penelusuran di mesin pencarian google ditemukan sejumlah media sosial atas nama Michael Yukinobu de Fretes.

Unggahan terakhir Michael Yukinobu de Fretes (MYD) pemeran pria video Gisel
Unggahan terakhir Michael Yukinobu de Fretes (MYD) pemeran pria video Gisel Facebook Michael Yukinobu de Fretes

Michael Yukinobu de Fretes diketahui bukanlah sebagai publik figur seperti Gisel ataupun mantan suaminya Gading Martin.

Berdasarkan profil Facebook miliknya, Michael Yukinobu de Fretes diketahui berasal dari Medan. Dari media sosialnya tercantum kini ia tinggal di Kakogawa, Hyogo, Jepang.

Michael Yukinobu de Fretes adalah pria kelahiran tahun 1 Agustus 1986. Ia pernah menyenyam pendidik tinggi di Universitas Tarumanagara, Jakarta.

Baca Juga: Mas Yang Digoyang Trending di Twitter Setelah Terungkap Inisial Pemeran Pria dalam Video Mesum Gisel

Baca Juga: Netizen Spekulasi MYD Tersangka Video Mesum yang Berdurasi 19 Detik Gisel Adalah Atlet Asal Medan

Unggahan terakhir di akun facebooknya pada tanggal 7 November 2020 bertepatan dengan dilaporkannya kasus video asusila.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan kasus ini bermula adanya laporan dari warga terkait beredarnya video mesum mirip artis Gisel.

"Pada hari Sabtu tanggal 7 November 2020 pelapor telah melaporkan peredaran video asusila berhubungan badan melalui akun twitter perempuan yang bernama GA dan laki laki yang bernama MYD," ungkapnya.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik GA dan MYD telah mengakui membuat video asusila tersebut pada tahun 2017 di hotel yang berada di kota medan.

"GA diketahui warga Jakarta berusia 30 tahun dan MYD pemeran video asusila itu berusia 36 tahun warga Medan," katanya.

Kombes Pol Yusri menyebutkan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan dan paling banyak Rp600 juta," ungkapnya.

Pihaknya menghimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial.

"Himbauan edukasi kepada pengguna media sosial. Agar pengguna media sosial lebih bijak dalam menggunakan media sosial tersebut untuk tidak memposting video atau gambar," ungkapnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah