ISU BOGOR - Sejumlah tersangka kasus kerusuhan supporter di Stadion Kanjuruhan Malang telah diumumkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Dalam pernyataannya, Kapolri mengungkap dalang di balik penembakan gas air di dalama Stadion Kanjuruhan yang akhirnya menyebabkan kerusuhan.
Kapolri mengatakan bahwa ada 3 anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat soal gas air mata tersebut.
Baca Juga: 3 Anggota Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Perintah Tembak Gas Air Mata Terungkap
3 anggota polisi ini ditetapkan sebagai tersangka usai polri menetap 3 orang lain di luar kepolisian sebagai tersangka.
Jadi, saat ini ada 6 tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi pasca laga Arema FC vs Persebaya tersebut.
Dari 6 tersangka, 3 di antaranya adalah anggota polisi, yang mana 2 di antaranya memerintahkan penembakan gas air mata.
Baca Juga: Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Ditetapkan Polri, Ada Ketua Panpel Arema FC
2 anggota polisi yang memerintahkan penembakan gas air mata adalah anggota Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang yang berinisial BS.
Sementara, 1 orang lagi ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia tahu bahwa FIFA melarang penggunaan tear gas di dalam stadion akan tetapi ia tak menegur atau bertindak.
Untuk 3 orang tersangka lain di luar kepolisian, yakni:
1. Direktur PT LIB (AHB)
2. Panpel Arema FC (Abdul Haris)
3. Security Officer Arema FC (Suko Sutrisno).***