Terungkap Dalang di Balik Gas Air Mata Kanjuruhan, 3 Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka

7 Oktober 2022, 13:59 WIB
Dalang di balik perintah gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan diungkap Kapolri. /Tangkap layar video Twitter/

ISU BOGOR - Sejumlah tersangka kasus kerusuhan supporter di Stadion Kanjuruhan Malang telah diumumkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Dalam pernyataannya, Kapolri mengungkap dalang di balik penembakan gas air di dalama Stadion Kanjuruhan yang akhirnya menyebabkan kerusuhan.

Kapolri mengatakan bahwa ada 3 anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat soal gas air mata tersebut.

Baca Juga: 3 Anggota Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Perintah Tembak Gas Air Mata Terungkap

3 anggota polisi ini ditetapkan sebagai tersangka usai polri menetap 3 orang lain di luar kepolisian sebagai tersangka.

Jadi, saat ini ada 6 tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi pasca laga Arema FC vs Persebaya tersebut.

Dari 6 tersangka, 3 di antaranya adalah anggota polisi, yang mana 2 di antaranya memerintahkan penembakan gas air mata.

Baca Juga: Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Ditetapkan Polri, Ada Ketua Panpel Arema FC

2 anggota polisi yang memerintahkan penembakan gas air mata adalah anggota Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang yang berinisial BS.

Sementara, 1 orang lagi ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia tahu bahwa FIFA melarang penggunaan tear gas di dalam stadion akan tetapi ia tak menegur atau bertindak.

Untuk 3 orang tersangka lain di luar kepolisian, yakni:

1. Direktur PT LIB (AHB)

2. Panpel Arema FC (Abdul Haris)

3. Security Officer Arema FC (Suko Sutrisno).***

Editor: Mutiara Ananda Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler