Mahfud MD Tegaskan Tak Setuju Ambang Batas Presidential Threshold 20 Persen, Ini Alasannya

24 Juni 2022, 08:11 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD mempersilahkan siapapun menggugat ambang batas Presidential Threshold 2024. Bahkan ia sempat usul 4 persen. /Antara
ISU BOGOR - Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempersilahkan siapapun menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold pada 2024 mendatang.

"Sy pastikan Rizal Ramli salah. Dia memang prnh ke rmh dan bilang akan menggugat Presidental Threshold 0% ke MK," kata Mahfud MD di Twitternya yang dikutip, Jumat 24 Juni 2022.

Mahfud MD mengaku sangat mendukung gugatan tersebut dan bersyukur jika gugatan ambang batas Presidential Threshold 20 persen itu dikabulkan MK.

"Sy, bilang silahkan, bagus kalau MK mau memutus bgt. Tp Sy tak setuju 0% maupun 20%," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Mahfud MD: Sehari Sebelum Kepergian...

Alasan dirinya tak setuju Presidential Threshold 2024 nanti 0 persen dan 20 persen dikarenakan dirinya sempat mengusulkan ambang batas 4 persen.

"Yg sy setuju dan sdh pernah sy usulkan di DPR adl 4%. Mengapa? Ini alasannya," kata Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan alasan dirinya mengusulkan ambang batas presidential threshold 2024 sebesar 4 persen sesuai Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Mnrt UUD 1945 pasangan capres/cawapres diajukan oleh parpol atau gabungan parpol peseta pemilu yg diatur dgn UU.

Baca Juga: Mahfud MD soal Deddy Corbuzier Undang LGBT: Harus Dijerat UU Nomer Berapa?

"Sy usul agar parpol yg blh mengusung pasangan adl parpol yg sdh pny kursi di DPR yakni mencapai Parliamentary Threshold 4%. 4% adl bukti resmi punya dukungan rakyat," tegas Mahfud MD.

Meski demikian, lanjut Mahfud MD, pihaknya mempersilahkan jika ada kelompok atau pribadi seperti Rizal Ramli (RR) yang ingin menggugat ambang batas Presidential Threshold 2024 sebesar 20 persen menjadi 0 persen.

"Meski bgt sy persilahkan RR jk utk kesekianbelas kalinya akan menggugat ke MK. Siapa tahu MK mengabulkan.

"Tp sy selalu bilang, mnrt MK, penentuan threshold itu ada di DPR, bukan di MK. Bg MK blh sj 0%, 4%, atau 20%, penentunya bkn MK melainkan legislatif. Sejak dulu bgt sikap MK," pungkas Mahfud MD.

Baca Juga: Mahfud MD: Menuding Pemerintah Sekarang Gagal Itu Ngaco

Sekadar diketahui, pernyataan Mahfud MD ini diungkapkan setelah Mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramli (RR) mengomentari ambang batas Presidential Threshold yang berlaku saat ini tidak berdasar, melainkan basis dari demokrasi kriminal.

"Itu lho akibat dari sistim threshold 20%, tidak ada di UUD tapi jadi basis dari demokrasi kriminal !Waktu Itu Sept 2020, kita bersepakat.

RR akan berjuang dari luar untuk hapus threshold, Mas Mahfud akan berjuang dari dalam sistim Mas Mahfud sudah sempat berjuang belum," ungkap Rizal Ramli.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler