Viral Video Pelecehan di Kereta Api, Begini Sanksi yang Diterapkan KAI kepada Pelakunya

21 Juni 2022, 21:27 WIB
Seorang pria yang melakukan pelecehan di Kereta Api Argo Lawu hingga viral di media sosial akhirnya dikenai sanksi berupa Blacklist oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). /Tangkapan layar Twitter @selasarabu_
ISU BOGOR - Seorang pria yang melakukan pelecehan di Kereta Api Argo Lawu hingga viral di media sosial akhirnya dikenai sanksi berupa Blacklist oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku pelecehan di kererta api tidak terulang.

"Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual di kereta api yang kasusnya sempat viral kemarin," ungkap Asdo dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa 21 Juni 2022.

Menurut Asdo, KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.

Baca Juga: Viral! Video Pelecehan di Kereta Api, KAI Blacklist Sosok Ini

"Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,"ungkapnya dalam pernyataan itu.

Meski demikian, berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI tetap akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

"KAI akan menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa," tegasnya.

Selain itu menurutnya KAI juga berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada Lansia, disabilitas dan wanita hamil.

Baca Juga: Viral Video Wisatawan Gunung Bromo Diminta Rp50 Ribu karena Rekam Penunggang Kuda Tanpa Izin

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo.

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.

Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

Baca Juga: Link Main Kuis Manusia Macam Apa Kamu yang Viral di TikTok, Tes Kepribadianmu Sekarang!

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mendukung langkah KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku pelecehan di kereta api.

"Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan," katanya.

Dalam keterangan yang sama, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Viral Video Penyiksaan Burung Rangkong di Indonesia, Begini Faktanya

"Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari," katanya.

Menurutnya, KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler