Gara-gara JHT, Menaker Kena Kritik Keras dari Pengacara Kondang: di Mana Keadilannya Bu?

21 Februari 2022, 08:58 WIB
Kritik Hotman Paris, terhadap Permenaker pencarian JHT umur 56 tahun/ @Hotmanparisofficial /

ISU BOGOR - Soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan saat usia 56 tahun masih menjadi perdebatan publik.

Hal tersebut tak luput dari pengacara kondang Hotman Paris. Dalam unggahan video Instagram pribadinya, Hotman Paris kritik keras Menteri Negara Kerja (Menakaker) Ida Fauziyah

"Halo ibu Menteri Tenaga Kerja yang terhormat. Perkenankan nama saya Dr. Hotman Paris yang sudah bekerja 36 tahun sebagai pengacara khususnya dalam bisnis internasional," kata Hotman mengawali videonya dikutip Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Perang Dunia 3 Pecah? Ukraina Sebut Pasukan Rusia Lepaskan Tembakan Senjata Berat ke Luhansk

Sebelum menyinggung aturan JHT, Hotman lebih dulu menceritakan tentang dirinya yang telah lama berkecimpung sebagai pengacara.

"Saya 10 tahun lebih bekerja sebagai asisten dari berbagai pengacara bule, tapi kemudian 10 tahun berikutnya saya sebagai pimpinan membawahi banyak pengacara bule," ujarnya.

Hotman Paris mengaku selama puluhan tahun saya berpartner dengan Dr. Nono Anwar Makarim yang merupkan orang tuanya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Baca Juga: Profil Lengkap Agung Hapsah, YouTuber yang Telah Lama 'Menghilang' Kini Kembali, Videonya Langsung Trending

"Kemudian saya bertahun-tahun bekerja sebagai lawyer di kantor pengacara terbesar di Australia Sydney yang jumlah pengacaranya 700 orang," terangnya.

Selanjutnya, Hotman Paris baru menyinggung soal aturan JHT terbaru. Menurut dia, dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan.

"Coba renungkan. Si buruh, si pekerja yang bekerja 10 tahun, tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan ke jaminan hari tua, ditambah 3,5 persen dari majikan," ujar dia.

Baca Juga: Jadwal Acara RTV Hari Ini Senin 21 Februari 2022, Adit Sopo Jarwo hingga Tendangan Si Madun

"10 tahun lebih uang itu masuk ke jaminan hari tua dan itu adalah uang dia. Tiba-tiba dia misalnya di PHK pada umur 32. Dengan peraturan ibu menteri tenaga kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan jaminan hari tua tersebut, karena menurut peraturan ibu hanya bisa diambil pada umur 56," tutur Hotman.

Kata dia, ketika pekerja di PHK umur 32 tahun, berarti harus menunggu 24 thaun untuk mencairkan uangnya sendiri.

"Di mana keadilannya bu?. Itu kan uang dia dan peraturan menteri sebelumnya sejak 2015 sudah mengatakan berbeda dengan peraturan ibu," kata dia.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Senin 21 Februari 2022, Cek Jam Tayang Drakor Daebak

Hotman menyebut Menteri Tenaga Kerja sebelumnya mengatakan boleh dicairkan begitu dia di PHK.

"Di mana logikanya bu? Itu kan uang dia. Kalau dia di PHK umur 32 (tahun) bisa saja selama menunggu 24 tahun sudah jatuh miskin. Sudah pengangguran," tandasnya. ***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler