Hukum Menerima Angpau Saat Imlek Bagi Umat Islam, Begini Kata Ustadz Ahong

29 Januari 2022, 03:45 WIB
Hukum Menerima Angpau Saat Imlek Bagi Umat Islam, Begini Kata Ustadz Ahong /YouTube Bincang Syariah

ISU BOGOR - Hukum menerima angpau saat Imlek bagi umat Islam juga dibahas oleh Ustadz Ahong melalui YouTube Bincang Syariah.

Dia mengatakan, angpau menggambarkan kegembiraan dan semangat yang akan membawa nasib baik.

"Biasaanya kalau diberi angpau itu simbolnya warna merah," ujarnya dikutip Sabtu, 29 Januari 2022.

Baca Juga: Arti Gong Xi Fa Cai Adalah, Simak Penjelasan Ustadz Ahong di Sini

"Merahnya warna angpau itu melambangkan ungkapan semoga beruntung dan mengusir energi negatif," tambah dia.

Ia melanjutkan, kalau umat Islam menerima angpau dari saudara, tema atau orang terdekat non muslim Tionghoa apakah boleh menerimanya?

"Nah tentu menerima angpau dari non muslim Tionghoa itu hukumnya boleh," ustadz Ahong berpendapat.

Baca Juga: Bukan Selamat Tahun Baru Imlek, Ini Arti Gong Xi Fa Cai yang Sebenarnya

Ustadz Ahong bicara bukan tanpa dasar. Ia menyebutkan beberapa dalil seperti HR At Tirmidzi

"Dari Sayydina Ali yang mana dia berkata, sesunguhnya qisrah atau raja Persia memberi hadiah kepada Nabi SAW dan beliau menerimanaya. Kaisar Romawi juga memberi hadiah kepada nabi dan beliau menerimanya. Dan raja-raja lainnya yang belum muslim pada waktu itu belum beragama Islam juga menerima hadiah kepada nabi dan nabi menerimanya," tutur dia mengutip salah satu hadis.

"Nah, tadi kaisar Romawi, Persia, dan raja-raja lainnya yang memberikan hadiah kepada nabi itu bukan orang Islam, tapi nabi juga menerima hadiah dari orang non muslim," tambah dia.

Baca Juga: Hukum Mengucapkan Selamat Imlek atau Gong Xi Fa Cai, Ini Kata Ustadz Ahong

Berdasar dari itu, ia mengatakan menerima angpau saat imlek boleh-boleh saja. ***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler