Dikutip dari laman Instagram @puspenTNI, disebutkan selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI.
"Untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa di akun Instagram @puspenTNI yang dikutip Isu Bogor, Sabtu 25 Desember 2021.
Menurutnya, hingga saat ini proses hukum terhadap pelaku tabrak lari yang diduga melibatkan 3 anggota TNI AD terus diproses.
"Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu (22 Desember 2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8 Desember 2021).
"Dimana 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," katanya.
Ia juga mennyebutkan 3 oknum Anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka).
"Tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado," ungkapnya.
Selanjutnya, Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), juga sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
"Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang," paparnya.
Hal tersebut dilakukan mengacau kepada peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lainUU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Kemudian, KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Baca Juga: Lucky Alamsyah Ungkap Kronologi Roy Suryo Diduga Melakukan Tabrak Lari
Seperti diketahui, peristiwa tabrak lari itu terjadi pada 8 Desember 2021di Nagreg Kabupaten Bandung. Seusai keduanya jadi korban kecelakaan tabrakan, pelaku membawa Handi dan Salsabila.
Warga mengira kedua sejoli itu dibawa ke rumah sakit. Ternyata belakangan diketahui, korban yang sudah tak berdaya itu dibawa kabur dan dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah di dua tempat terpisah.
Handi ditemukan di Kecamawan Rawolo Kabupaten Banyumas dan Salsabila ditemukan di Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Warga yang menemukan kedua sejoli korban tabrak lari itu tidak menemukan satupun identitas. Warga kemudian menguburkannya.
Belakangan diketahui, keduanya ternyata Handi dan Salsabila setelah polisi mencocokan data temuan keduanya dengan keterangan keluarga.***