ISU BOGOR - Nama selebgram Rachel Vennya baru-baru ini ramai diperbincangkan publik di media sosial lantaran ia terbukti kabur saat karantina di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.
Rachel Vennya terancam hukuman pidana satu tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Kasus selebgram berusia 26 tahun ini mengingatkan publik kepada perkara serupa yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS), di mana eks Pemimpin FPI itu diadili lantaran telah melanggar aturan kekarantinaan usai pulang dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.
Seperti diketahui, HRS divonis denda Rp20 juta atas kasus pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Namun, jika tidak membayar denda, maka HRS bakal dipenjara selama lima bulan.
Sedangkan, Rachel Vennya terancam hukuman pidana satu tahun penjara jika kasus kabur dari karantina tersebut dibawa ke jalur hukum.
Baca Juga: Heboh! Rachel Vennya Diduga Kabur dari Karantina Wisma Atlet Usai Pulang dari AS, Ini Kronologinya
Sebelumnya, kabar kaburnya Rachel dari tempat karantina diungkap oleh seorang netizen di Instagram yang mengaku sebagai petugas pencatatan data di Wisma Atlet.
Kemudian, pihak Kodam Jaya mengonfirmasi bahwa ibu dua anak itu memang kabur dari Wisma Atlet saat menjalani karantina.
Namun, hingga berita ini naik, Rachel Vennya belum juga memberi klarifikasi meskipun banyak netizen yang mendesak selebgram itu untuk segera buka suara.***