Zainal Arifin Mochtar Debat Yusril Ihza Mahendra, Refly Harun: Perdebatannya Sudah Tidak Substantif

8 Oktober 2021, 15:11 WIB
Zainal Arifin Mochtar Debat Yusril Ihza Mahendra, Refly Harun: Perdebatannya Sudah Tidak Substantif /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai perdebatan antara pengacara senior Yusril Ihza Mahendra dengan Zainal Arifin Mochtar soal gugatan AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) sudah tidak lagi substantif.

"Sebenarnya ada dua hal perdebatannya dan celakannya perdebatan itu, sepertinya perdebatan itu belakangan yang tidak substantifnya lebih menonjol," katanya di Channel Youtube Refly Harun yang dikutip Isu Bogor, Jumat 8 Oktober 2021.

Maka dari itu, Refly Harun mengajak kepada pihak-pihak yang sedang berseteru untuk berdebat pada membahs langsung substansinya.

Baca Juga: 4 Mantan Kader PDIP Gugat Megawati Rp40 Miliar, Refly Harun: Saya Sulit Membayangkan...

"Makanya perdebatan itu (saat ini) seperti tidak substantifnya yang dibahas. Substantifnya itu adalah apakah terobosan Yusril itu bisa dibenarkan atau tidak secara teori hukum kan begitu," ungkapnya.

Perdebatan antara praktisi hukum dan akademisi yang kedua yaitu lebih menyentuh isu-isu yang pinggiran-pinggirannya, soal membela kubu pemerintah, hingga uang Rp100 miliar dan lain sebagainya.

"Rupanya ketika menanggapi Zainal dan Ferry Hapsari, Yusril lebih tergoda untuk melihat persoalan pinggirannya dan Zainal pun lebih pada pinggirannya.

Baca Juga: Natalius Pigai Ancam Laporkan Sejumlah Pejabat Negara Terkait Rasis, Refly Harun: Ini Luar Biasa!

"Sehingga debat (Yusril vs Zainal) tentang teori dan filsafat hukumnya tidak ada, yang terjadi adalah saling menyindir di ruang publik," ujar Refly Harun.

Sebelumnya Refly Harun juga menilai persoalan yang diperdebatkan Yusril Ihza Mahendra dan Zainal Arifin Mochtar sebetulnya sederhana.

"Yang namanya dua intelektual hukum atau akademisi hukum bertemu berdebat maka akan ada tiga pendapat, pendapat akademisi hukum pertama, kedua dan yang ketiga adalah yang diluar kedua itu," tegasnya.

Baca Juga: Pembuat Kartun Nabi Muhammad Tewas, Refly Harun: Kartunnya Penghinaan

Menurut Refly ada satu hal yang perlu digaris bawahi dari perseteruan Yusril Ihza Mahendra dengan Zainal Arifin Mochtar terkait AD/ART partai ini adalah ingin membuat terobosan hukum.

"Ya, harusnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dulu. Atau kita mempunyai mekanisme yang namanya konstitusional question, karena itu menyangkut eksistensi pasal 24a ayat 1 UUD 1945.

"Disitu ditentukan kewenangan Mahkamah Agung adalah menguji peraturan perundang-undangan. Dengan dibawah undang-undang, jadi peraturan dibawah perundang-undangan itu masuknya adalah peraturan yang dikeluarkan oleh instusi atau lembaga negara yang memang berwenang mengeluarkan peraturan perundang-undangan," katanya.

Baca Juga: Blak-blakan, Refly Harun Sebut Lembaga di RI Tidak Ada yang Steril dari Korupsi

Menurut Refly Harun, partai politik bukan institusi atau lembaga negara, sehingga pastilah tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan dibawah UU sebagaimana pasal 24a UUD 1945, baik melalui penafsiran historis atau historical interpretation maupun penafsiran tekstual.

"Jadi yang dimaksud tidaklah termasuk AD/ART partai politik, tapi yang namanya hukum itu kan berkembang. Makanya disebut the living constitution, makanya saya katakan ya, karena ini the living constitution bisa saja kemudian diajukan tafsir mengenai pengujian Undang-undang itu kepada Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler