Kritik Pemerintah PPKM Level 4 Diancam Didenda Rp 5 Miliar, Dinar Candy Ucap Menyesal Berbikini di Jalan

7 Agustus 2021, 09:27 WIB
Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana UU pornografi. /Instagram.com/@dinar_candy/

ISU BOGOR - Artis sekaligus disc jockey (DJ) Dinar Candy mengaku menyesal setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus pornografi usai protes perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan berbikini di pinggir jalan raya kawasan Lebak Bulus, Jakarat Selatan.

Melalui kuasa hukumnya, Acong Latief, wanita kelahiran 21 April 1993 itu mengaku menyesal melakukan aksinya itu.

Dinar juga tak menyangka aksi berbikini itu membuatnya ditetapkan tersangka dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Baca Juga: Sabtu Malam Ini: Community Shield, Hadapi Juara Liga Inggris Manchester City, Leicester Tak Gentar

"Yang jelas Dinar sekarang menyesal melakukan seperti itu. Dinar melakukan itu sebagai bentuk protes perpanjangan PPKM dengan cara dan gayanya, dan tidak ada maksud lain," kata Acong Jumat 6 Agustus 2021.

Ditambahkan Acong, aksi berbikini di pinggir jalan itu adalah bentuk kritikan ke pemerintah.

"Yang dilakukan Dinar Candy bentuk protes, bentuk aspirasi. Yang disampaikan tentunya dengan gaya dia, kalau mahasiswa pakai jas segala macam, dia kan DJ, tentunya dengan pola dia dan gaya dia," tambahnya.

Baca Juga: Jangan Serius, Wakil Gubernur Riza Sebut Messi Cocok Main di Persija Jakarta

Dia kembali menegaskan aksi Dinar Candy adalah salah satu bentuk ekspresi masyarakat yang sudah mulai stres dengan perpanjangan PPKM.

"Yang jelas kan begini, siapa pun kalau perut kita lapar akan melakukan apa pun untuk bisa kenyang."

"Itu saya rasa yang dia rasakan dan tidak cuma Dinar Candy, ada berita juga kok hari ini yang percobaan bunuh diri gara-gara PPKM, artinya ini dampak atau aspirasi yang dia sampaikan begitu stresnya dia merasakan PPKM ini."

"Dan apa yang dia lakukan adalah bentuk kritik terhadap pemerintah agar pemerintah mau mendengarkan rakyatnya yang banyak sengsara akibat PPKM ini," tandasnya.

Baca Juga: 5 Adab Ibadah Sedekah Demi Meraih Keutamaannya yang Sempurna

Acong menambahkan kondisi kliennya dalam keadaan baik dan tidak tertekan meski ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Dinar Candy ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 21 jam oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Aksi berbikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan itu dialkukan Dinar pada Selasa 3 Agustus 2021.

Dinar sendiri ditangkap pada Rabu malam di sebuah daerah Fatmawati, Jakarta Selatan saat keluar dari rumah rekannya.

Atas aksinya itu, Dinar Candy dijerat dengan tindak pidana atas dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler