Bambang Brodjonegoro Sebut Ada Nuansa Agar UI Tidak Berbeda dengan Perguruan Tinggi Negeri Lain

24 Juli 2021, 12:48 WIB
Bambang Brodjonegoro. /Antara Foto/Puspa Perwitasari/

ISU BOGOR - Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, menilai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Statuta UI yang menjadi polemik sejak awal diusulkan sudah banyak catatan kritis.

Bambang Brodjonegoro yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI ini menyebut terbitnya PP ini ada nuansa agar statuta UI tidak jauh berbeda dengan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Bahkan, kata Bambang Brodjonegoro proses pembahasan revisi PP Statuta UI sejak 2019 ini sempat vakum karena banyak perbedaan mendasar dengan yang diusulkan 4 organ yakni Majelis Wali Amanat (MWA), Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA) dan Kepala Rektor.

Baca Juga: Kritik Presiden Jokowi Soal Cari Obat di Bogor, Epidemiolog UI dr. Pandu Riono Sebut Apoteknya Bisa Tutup

"Tapi ya memang ada perbedaan yang cukup mendasar sehingga tidak bisa selesai dan sempat vakum proses pembuatan statuta di UI, memang waktu itu pihak Dikti, sudah berusaha istilahnya mencari solusi dari perbedaan yang ada dari usulan 4 organ ini," ungkap Bambang Forum Diskusi Salemba “Menimbang Revisi Statuta UI, Mengapa Harus Ada? yang digelar secara daring, Sabtu 24 Juli 2021.

Namun kemudian dengan perbedaan yang ada, kemudian bulan September 2019, Rektor UI membentuk tim yang sebenarnya efektifnya hanya dua bulan kerjanya dari September sampai Oktober untuk berdiskusi dengan panitia antar kementerian.

"Memang waktu itu pihak dikti, sudah berusaha istilahnya mencari solusi dari perbedaan yang ada dari usulan 4 organ (soal revisi PP statuta UI) ini," katanya.

Baca Juga: Rocky Gerung Desak Ari Kuncoro Mundur dari Rektor UI: Sudah Mencemarkan Nama Baik

Sebab, lanjut Bambang, draft revisi PP statua UI yang diusulkan 4 organ di UI ini sebetulnya masih ada catatan kritis.

"Sebab usalan yang di majukan itu, usulan yang masih ada, istilahnya bintangnya. Jadi misalkan ada pasal dimana dinyatakan ada pasal kalau yang ini usulannya siapa, kemudian yang ini usulannya dari organ lain," kata dia.

Lebih lanjut, Bambang Brodjonegoro juga berharap forum yang dipimpin oleh Dikbud Dikti ini bisa ada solusi terkait usulan yang masih ada permasalahan ini.

Baca Juga: Usai Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI, Netizen Sanjung BEM UI hingga Trending, Ini Kata Mereka

"Saya ingat karena saya sempat ikut dua kali, sebagian ada solusinya artinya sebagian ada kompromi. Karena kalau untuk mencari keputusan harus ada yang mengalah juga, artinya win-win semua pihak bisa memahami bahwa tidak semua usulannya bisa masuk," ujarnya.

Namun, kata Bambang, dikarenakan masih ada beberapa critical point yang tidak bisa tuntas. Sehingga pihak pemerintah, dari panitia antar kementerian itu, menurutnya ada nuansa agar statuta UI tidak berbeda jauh dengan PTNBH lain.

"Saya juga menangkap nuansa bahwa mereka menginginkan statuta UI ini tidak berbeda terlalu jauh dengan statuta dari PTNBH yang lain," katanya.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Ari Kuncoro Harusnya Mundur Juga Sebagai Rektor UI: Karena Dia Sudah Melanggar Hukum

Meski demikian, Bambang mengakui ternyata memang kalau jika dilihat statuta PTNBH lain, seperti UGM (Univeritas Gajah Mada), ITB (Institut Teknologi Bandung), IPB (Institut Pertanian Bogor) ada perbedaan sangat signifikan.

"Memang ternyata saya juga baru tahu, mohon maaf bahwa waktu 2013 dibuat statuta tersebut masing-masing ternyata sudah ada perbedaan yang menurut saya cukup signifikan. Sehingga ada konteks dimana UI itu beda sendiri, karena itu ketika kita membahas statuta yang revisi ini Dikbud dan beberapa kementerian lain secara formal maupun informal menyampaikan kalau bisa perbedaannya jangan terlalu jauh," ungkapnya.

Maka dari itu, Bambang mengaku pihaknya mencoba menyesuaikan, namun tetap berusaha menjaga marwah agar organ UI itu tetap empat.

Baca Juga: Aktivis Don Adam Sebut Rektor UI Permainkan Komitmen Presiden Jokowi Usai Mundur dari Komisaris BRI

"Kenapa kami katakan begitu karena ternyata sejak statuta 2013 di UGM dan ITB organ itu tinggal tiga yaitu MWA, Rektor dan SA," ungkapnya.

Bahkan, kata Bambang, dirinya tahu persis di ITB, organ DGB itu masuk dalam bagian SA, sehingga otomatis karena organnya cuma tiga maka urusan kenaikan pangkat itu berada di SA, baik untuk rektor kepala juga guru besar.

"Ini perlu saya sampaikan kenapa, karena ini adalah fakta yang sudah terjadi sejak 2013 di UGM, ITB dan IPB. Bahkan, IPB juga sama dengan kita termasuk di statuta baru ini bahwa organnya 4, termasuk DGB, tetapi DGB di IPB tidak terlibat urusan kenaikan pangkat rektor kepala dan guru besar, karena itu juga dilakukan oleh SA," katanya.

Pihaknya berharap dengan adanya perbaikan PP statuta ini, UI bisa melangkah lebih cepat dan kemudian tidak berbeda terlalu jauh dengan PTNBH lainnya.

"Karena bagaimanapun kita PTNBH sama dengan yang lain, bahwa kita mungkin rangkingnya paling tinggi, bahwa kita barangkali punya reputasi internasional yang paling tinggi itupun kadang-kadang masih diperdebatkan," ungkapnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler