Statuta UI Direvisi, Rektor Boleh Rangkap Jabatan Komisaris, Refly Harun: Bahaya Sekali Bernegara Seperti Ini

21 Juli 2021, 10:24 WIB
Statuta UI Direvisi, Rektor Boleh Rangkap Jabatan Komisaris, Refly Harun: Bahaya Sekali Bernegara Seperti Ini /ANTARA/Wahyu Putro A

ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti revisi aturan dalam Statuta Universitas Indonesia (U) yang memperbolehkan rektor rangkap jabatan komisaris BUMN.

"Ketika ramai dibicarakan bahwa Rektor UI itu melanggar PP, bukan Rektor UI nya yang dicopot dari jabatan karena sudah melanggar atau bahkan menteri BUMN yang sudah lalai dicopot juga, MWA-nya juga dibubarkan karena sudah lalai melanggar undang-undang, tapi yang terjadi adalah kesalahan itu dilegalkan dengan cara merubah PP," tutur Refly Harun dikutip Isu Bogor dari Channel YouTube Refly Harun, Rabu 21 Juli 2021.

"Wah bahaya sekali kalau bernegara seperti ini," sambungnya.

Baca Juga: Hasil Survei LSI Kepercayaan terhadap Presiden di Bawah 50 Persen saat Pandemi, Refly Harun: Mengkhawatirkan

Refly Harun memandang kalau nanti ada pelanggaran undang-undang (UU) bukan pelanggaran undang-undangnya yang diberikan sanksi adminsitratif.

"Tapi cukup undang-undangnya diubah, sehingga yang tadinya haram menjadi halal. Luar biasa sekali negeri kita ini," tutur kata Refly Harun.

Menurut dia, bagaimana bisa menegakkan good governance kalau presidennya mencontohkan pelanggaran yang dibuatnya sendiri.

"Dia membuat aturan dan aturannya tersebut sudah eksis dan ada pelaggaran terhadap aturan tersebut, tapi dibiarkan dengan membuat aturan yang mengakomodasi pelanggaran tersebut," tambahnya.

Ia berpendapat, cara berpikir sepeerti itu kacau dari sisi negeri hukum yang harusnya taat pada peraturan.

"Jadi, barangkali ini refleksi kata Fadjroel Rachman dalam beberapa kesemaptan bahwa presiden tegak lurus terhadap konstitusi," sindirnya.

Menurut Refly Harun, itu satu hal. Hal lainnya sudah berkali-kali dikatakan sesungguhnya. Rangkap jabatan tersebut tidak hanya melanggar PP Statua UI, tapi melanggar undang-undang,

"Dan itu eksplisit yaitu kalau kita lihat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujarnya.

Dalam Pasal 17 huruf a undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pelaksana (pelaksana pelayanan publik) dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksna yang berasal dari lingkungn instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

"Jadi bayangkan eksplisit sekali bahwa dilarang merangkap," kata Refly.

"Apakah seroang rektor pelayanan publik? Rasanya saya pengen berdebat kalau dia itu pasti pelayanan publik. Gak mungkin rektor bukan pelaksana pelayanan publik," sambungnya.

Refly menyebut jika rektor adalah kepala admisnitrasi tertinggi di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

"Jadi, dia adalah pelayanan publik fungsinya. Publik itu siapa? salah satunya mahasiswa, tapi di luar mahasiswa bisa juga kalau terkait dengan misalnya informasi-informasi untuk masuk perguruan tinggi dan sebagainya atau informasi apapun terkait Univeitas Indonesia," tandas dia.

Seperti diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN. Sebelumnya ia disebut melanggar Statuta UI.

Namun, sekarang dibolehkan dalam aturan terbaru melalui PP Nomor 25 Tahun 2021 Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Tags

Terkini

Terpopuler