Refly Harun Kembali Soroti Dua Hukuman: HRS Dibanding Jaksa, Pinangki Dapat Diskon 60 Persen

- 19 Juli 2021, 23:30 WIB
Refly Harun Bandingkan Dua Hukuman: HRS Dibanding Jaksa, Pinangki Dapat Diskon 60 Persen
Refly Harun Bandingkan Dua Hukuman: HRS Dibanding Jaksa, Pinangki Dapat Diskon 60 Persen /Kolase foto

ISU BOGOR - Ahli Tata Hukum Negara, Refly Harun kembali menyoroti hukuman Jaksa Pinangki dan Habib Rizieq Shihab Shihab (HRS).

Ia kemudian membandingkan antara dua hukuman tersebut.

"Di petamburan (HRS) divonis 8 bulan penjara dan sudah potong masa tahanan, sementara di Megamendung hanya didenda Rp20 juta, itu saja," ujar Refly, Senin 19 Juli 2021.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Tindakan Bima Arya Laporkan HRS di Kasus RS Ummi Berlebihan: Langkahnya Blunder

"Tetapi jaksa masih banding dan lucu juga ketika alasan bandingnya karena hakim menyebut dan menggunakan kata habib terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab) yang begitu negitu saja dipersoalkan," lanjut Refly.

Sementara Jaksa Pianngki, lanjutnya dapat diskon 60 persen dari 10 tahun hukuman hakim
kemudian hanya dihukum 4 tahun oleh majelis
pengadilan tinggi.

"Jaksa tidak perlu banding, luar biasa ya," ucap Refly.

Baca Juga: Bima Arya Diteror Warganet Usai Jaksa Penuntut HRS Meninggal, Refly Harun: Dikasih Umpan dan Umpannya Dimakan

Jadi, Refly menyimpulkan, hukuman Habib Rizieq paling tidak selama ini sama dengan Jaksa Pinangki yang terlibat pada tiga kejahatan.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x