MS Kaban Sebut MPR Perlu Sidang Istimewa Adili Presiden, Refly Harun: Pelanggaran 2 UU Bisa Menjadi Celah

- 20 Juli 2021, 22:04 WIB
Kolase foto MS Kaban (kiri), Presiden Jokowi dan Refly Harun
Kolase foto MS Kaban (kiri), Presiden Jokowi dan Refly Harun /instagram @mskaban @jokowi @reflyharun

ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai ada celah sebetulnya untuk mengadili Presiden Jokowi sebagaimana pernyataan Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat MS Kaban yang meminta MPR menggelar sidang istimewa.

"Jadi MPR dan Presiden itu lembaga sederajat tidak boleh lagi ada atas bawah. Berlaku check and balanches, adalah perumusan pasal 7A, pasal 7B tentang impeachment, tentang pemberhentian presiden," katanya dalam channel YouTube Refly Harun, Selasa 20 Juli 2021.

Jadi, kata Refly Harun, kalau presiden mau diberhentikan maka aktifkan klausul pasal 7A UUD 1945, bahwa presiden itu tidak lagi memenuhi syarat.

Baca Juga: Refly Harun Kembali Soroti Dua Hukuman: HRS Dibanding Jaksa, Pinangki Dapat Diskon 60 Persen

"Misalnya tidak lagi mampu secara jasmani maupun rohani untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Atau dia melakukan pelanggaran hukum dan perbuatan tecela," kata Refly Harun.

Maka dari itu, kata Refly Harun, harus ada mekanisme konstitusionalnya untuk mengadili presiden.

"Yaitu di forum DPR pertamakali sebagai forum politik dari DPR lari ke mahkamah konstitusi selama 90 hari, kembali kepada DPR, baru bisa dilakukan sidang MPR untuk pemberhentian presiden dan wakil presiden," kata Refly Harun.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Tindakan Bima Arya Laporkan HRS di Kasus RS Ummi Berlebihan: Langkahnya Blunder

Namun, kata Refly Harun, proses politik tersebut dinamakan bukan sidang istimewa sebagaimana yang diminta MS Kaban.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x