Kronologi ART di Bogor Buang Bayinya Hingga Terekam CCTV, Terancam Dipenjara 10 Tahun

- 12 November 2020, 20:02 WIB
Tersangka pelaku pembuang bayi di Bogor utara ditangkap
Tersangka pelaku pembuang bayi di Bogor utara ditangkap /Isu Bogor
 

ISU BOGOR - Pelaku yang membuang jasad bayi perempuan pada Selasa, 10 November 2020 itu terungkap berkat rekaman CCTV milik warga perumahan PDK, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor

pelaku dikenali oleh warga yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ART.

Jasad bayi itu awalnya ditemukan dalam plastik hitam oleh anak-anak sekitar yang sedang bermain.

Bau yang timbul dari dalam plastik hitam itu membuat mereka penasaran dan akhirnya mencoba untuk merobek plastik hitam tersebut menggunakan bambu.

Setelah robek dan melihat isi dari plastik hitam tersebut adalah bayi, mereka segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan setempat.

Baca Juga: Video Rekaman Pria Aniaya Wanita Tersebar di Internet Korsel, Polisi Selidiki Oknum yang Sebarkan

Baca Juga: Viral Fenomena Awan Lenticular Mirip Semar Muncul di Tengah Siaga Merapi, Netizen: Mbah Maridjan

Baca Juga: Pemprov Jakarta Tak Larang Habib Rizieq Nikahkan Najwa Syihab, dengan Syarat

setelah yakin jika isi dari kantong plastik tersebut adalah janin bayi, petugas keamanan langsung menelepon Kantor Polisi untuk ditindak lanjuti lebih lanjut, setelah itu ia memindahkannya ke dalam sebuah kardus guna sedikit menutupi bau yang ditimbulkan dari jasad tersebut.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV rumah warga yang berada di sekitar jalan tersebut.

"Setelah mengetahui pelaku pembuangan kami langsung melakukan penelusuran. Bekerjasama dengan Binmas RT, RW Kelurahan Ciparigi akhirnya kami mengamankan pelaku yang langsung dibawa ke Unit Reskrim Polsek Bogor Utara kurang dari 24 jam," kata Kapolsek Bogor Utara, Kompol Ilot Juanda.

Sesosok jasad bayi ditemkan di selokan di Kedunghalang, Bogor Utara, Kota Bogor
Sesosok jasad bayi ditemkan di selokan di Kedunghalang, Bogor Utara, Kota Bogor Isu Bogor

Baca Juga: 193 Warga Kota Bogor Meninggal Dunia Terkait Corona

Ia menerangkan, pelaku berinisial ES yang berusia 33 tahun merupakan warga asli dari Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Pelaku mengaku memiliki hubungan gelap dengan seorang warga asli Cijeruk Kabupaten Bogor yang berinisial RHT.

Ilot menyebutpelaku melakukan hal tersebut sendiri tanpa diketahui siapapun.

"Tersangka melakukan aborsi di kamar mandi rumahnya sendiri, keterangan dari tersangka adalah dia melakukan sendiri tanpa bantuan orang lain, dari pantauan CCTV juga dia sendiri yang buang," ujar Ilot Juanda setelah dikonfirmasi.

Menurut pengakuan pelaku, janin bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelapnya dengan seorang pria yang berinisial RHT.

Ia mengatakan telah berpacaran dengan RHT selama lima bulan, terhitung dari mulai Januari 2020 sampai dengan Mei 2020.

Baca Juga: Video Mirip Gisel dan Jedar Marak, Mbah Mijan Sebut Ada Sesuatu dan Terima Kasih Sudah Menyatukan

Baca Juga: Link Video Mesum Mirip Gisel Masih Diburu, Muncul Lagi Nama Artis Diduga Jessica Iskandar

Selama berpacaran dengan RHT, ES mengaku jika setiap hari Minggu RHT sering menjemput ES di rumah kontrakannya yang terletak di Ciparigi.

Kemudian mereka akan pergi menuju kediaman RHT yang berada di daerah Cijeruk, dan di rumah tersebut mereka melakukan hubungan badan setiap hari Minggu.

Namun selama lima bulan berpacaran ES akhirnya berpisah dengan RHT di bulan Mei 2020.

Setelah putus dengan RHT, ES baru menyadari bahwa dirinya tengah hamil sekitar bulan Juli.

Ketika menyadari kehamilannya, tersangka ES memilih untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada RHT untuk bertanggung jawab.

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x