Jelang Libur Panjang, Vila-Vila Kawasan Puncak Dilarang Disewakan

- 23 Oktober 2020, 12:39 WIB
Kawasan wisata Puncak Bogor.
Kawasan wisata Puncak Bogor. /



ISU BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang menyewakan vila di kawasan Puncak pada libur panjang akhir Oktober. Vila hanya bisa digunakan oleh pemilik.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, selain melakukan pengetatan pihaknya juga melarang pengelola Vila di wilayah Puncak Bogor untuk tidak disewakan.

"Kami akan melakukan pengetatan seperti biasanya jelang libur, pertama kita lakukan razia di Gadog Ciawi, untuk razia masker, protokol kesehatan itu yang terpenting, dan melarang pengelola untuk tidak menyewakan ke wisatawan," Ridho mengkonfirmasi, Jumat 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Red Velvet Batal Lakukan Fanmeet, Reveluv: Semoga Kejadian Ini Tidak Berdampak Pada Comeback

Kata dia, berdasarkan peraturan bupati (Perbup), pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), untuk vila tidak boleh disewakan, alasannya protokol kesehatan Covid-19 tidak diterapkan secara maksimal.

"Berdasarkan perbup PSBB pra AKB, untuk vila tidak boleh di sewakan, alasannya karena vila itu tidak bisa menerapkan protokol kesehatan, beda dengan hotel karena mereka ada standarnya dan pengurusnya," ucapnya.

"Vila kan itu di urus oleh tukang, kapasitas juga sering melebihi dari kapasitas yang ditentukan. Yang jelas ketika libur panjang seperti besok Satpol PP akan melakukan pengetatan wisatawan menuju Puncak Bogor," sambung Ridho.

Baca Juga: Naruto Mati di Serial Boruto Sudah Direncanakan Sang Kreator Sejak Lama?

Sekedar informasi, untuk libur panjang akhir bulan ini dimulai dari 28 Oktober cuti bersama, 29 Maulid Nabi Muhammad SAW, 30 cuti bersama, dan 31 sampai 1 November libur hari Sabtu-Minggu.

Sebelumnya Bupati Bogor, Ade Yasin tidak akan menutup kawasan Puncak Bogor dimasa PSBB Pra AKB kali ini. Namun, ia hanya membatasi wisatawan yang akan ke arah Puncak.

"Tempat wisata tidak ditutup. Pembatasan pengunjung saja 50 persen. Nanti Satpol PP yang akan mengecek langsung. Terutama setiap akhir pekan selama PSBB pra AKB ini," katanya.

Baca Juga: Ini Kronologi Kontroversi Irene Red Velvet, Kang Gook Hwa Hapus Postingannya

Untuk PSBB pra AKB di Kabupaten Bogor akan berakhir 28 Oktober 2020. Hal itu dilihat melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, dengan tetap berpedoman pada peraturan bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x