KPK telah menahan tersangka RY pada 13 Agustus 2020 setelah diumumkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Saat ini, RY ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: Sekian Kalinya Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Diperiksa KPK, Kali Ini Terkait Gratifikasi Lahan
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Bogor Lanjutkan Rencana Pembangunan Tol BIRR
Untuk kasus suap, tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka RY juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya
Baca Juga: KPK Panggil Mantan Bupati Bogor Nurhayanti dalam Dugaan Gratifikasi Rachmat Yasin