Buruan, Mulai Oktober Bayar Pajak Kota Bogor ada Diskon dan Bebas Denda

- 6 Oktober 2020, 06:17 WIB
7239249162-pajak-bumi-bangunan
7239249162-pajak-bumi-bangunan /

ISU BOGOR - Dalam rangka tanggap Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan tiga kebijakan dalam meringankan Wajib Pajak di masa pandemi.

Yakni, memperpanjang insentif pajak daerah bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran tanggal 1 Oktober – 18 Desember 2020.

Pertama, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Daerah untuk masa pajak sampai dengan Agustus 2020 bagi pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak Parkir, pajak air tanah.

Baca Juga: Klaster Gedung Putih Amerika Bertambah, Jubir Trump Kayleigh McEnany Positif Corona 

Kedua, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Daerah untuk Pajak Reklame dan PBB-P2 dan ketiga, pengurangan Pembayaran BPHTB sebesar 7,5%.

Kebijakan tersebut berdasarkan Perwali Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Keterlambatan Pajak Daerah Dan Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terutang Sebagai Dampak Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019.

 "Terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan di bulan Oktober ini memang merupakan rangkaian dari kebijakan fiskal secara regional atau Local Tax Policy Pemkot Bogor," kata Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Kluster Perkantoran Penyumbang Terbanyak Positif Corona Bogor, Bima Arya: Bawa Makanan dari Rumah

Menurut Deni, kebijakan yang diambil ini dalam rangka memberikan keringanan bagi wajib pajak di satu sisi, di sisi lain memberikan kesinambungan kas daerah bagi Pemkot Bogor.

"Ini bukan kebijakan yang baru, tapi kelanjutan dari kebijakan yang sudah pernah dilakukan di semester pertama maupun di semester kedua bulan ketiga," katanya.

Sebelumnya di semester pertama pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan tax relief berupa stimulus relaksasi pembayaran pajak.

Baca Juga: Tak Gentar, Mulai Besok 2 Juta Buruh Tetap Mogok Nasional 3 Hari Tolak RUU Omnibus Law Disahkan 

"Jadi bayar pajaknya ditunda bagi empat jenis pajak, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir," sebutnya.

Selain itu, ada juga pengurangan tax intensif bagi PBB-P2, yakni penghapusan denda administrasi dan pengurangan pembayaran pajak BPHTB.

"Di semester kedua di tiga bulan pertama  bulan Juli, Agustus dan September kita juga memberikan tax intensif berupa pengurangan BPHTB dan pemberian penghapusan denda," jelasnya.

 Baca Juga: Viral Video Kecelakaan Massal di MotoGP Akibat Tumpahan Oli, Ajaibnya Semua Pembalap Lolos dari Maut

Mengenai pengurangan pembayaran pajak BPHTB kata Deni, saat ini sudah diberlakukan pengurangan sebesar 7,5% berdasarkan Perwali Nomor 66 Tahun 2020 hingga 17 Oktober 2020 mendatang.

Kemudian diperpanjang berdasarkan Perwali Nomor 117 Tahun 2020 terhitung 18 Oktober - 18 Desember 2020.

Dia menyebutkan, target penerimaan pajak 2020 awalnya Rp 733 Miliar,  kemudian ada refocusing anggaran berdasarkan Perwali Nomor 20 Tahun 2020 yang disesuaikan menjadi Rp 415 Miliar.

 

"Kemarin kita bahas dengan dewan ada rencana perubahan target penerimaan pajak 2020 dari Rp 415 Miliar dinaikkan lagi menjadi Rp 440 Miliar, tapi perubahan itu belum ditetapkan, masih disampaikan ke provinsi," jelasnya.

Ia mengemukakan, semua kabupaten/kota bahkan pusat mengalami penyesuaian target dengan adanya pandemi ini. Sebab, pendapatan menurun sehingga harus dilakukan penyesuaian.

Agar target penerimaan pajak tahun ini tercapai, ia menghimbau kepada Wajib Pajak yang belum membayar PBB-P2 untuk segera membayarkannya di loket pembayaran maupun channel pembayaran yang sudah ditentukan, seperti Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak dan bisa juga melalui QRIS BJB.

Baca Juga: RS Corona di Bogor Mulai Penuh, Ini 13 Strategi Bupati Ade Yasin 

Begitu juga bagi Wajib Pajak yang akan melakukan pengalihan hak BPHTB menjadi 7,5%.

"Tentunya selain menjadi kewajiban semua Wajib Pajak yang memiliki tanah dan bangunan di Kota Bogor, juga membantu Kota Bogor dalam menangani Covid-19 melalui program-program stimulus pemulihan ekonomi," katanya.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x