UPDATE: Positif Corona Tembus 1.359 Orang, Bogor Perketat Jam Operasional Usaha

- 4 Oktober 2020, 17:22 WIB
Ilustrasi COVID-19.
Ilustrasi COVID-19. /- Foto : Freepik

Baca Juga: Ini 7 Spot Indah Desa Wisata Malasari Bogor

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443 / 07/ Hukham Tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis, yang ditandatangani 30 September 2020.

Surat tersebut menyatakan dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (wilayah Bodebek) khususnya berkaitan dengan aktivitas usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis, maka hal ini diinstruksikan kepada Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Bekasi, dan Wali Kota Bekasi.

Baca Juga: Saat Pandemi Corona, 33 Remaja Bogor Kedapatan Gelar Pesta Narkoba di Sebuah Villa

Di daerah dengan zona risiko kesehatan masyarakat tinggi, diinstruksikan untuk tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in), pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away).

Di daerah dengan zona risiko kesehatan masyarakat sedang, dapat memberikan layanan makan di tempat (dine in) dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, kemudian layanan makan di tempat (dine in) dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Lebih dari pukul 18.00 WIB, layanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away).

Di daerah dengan zona risiko kesehatan masyarakat rendah, dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen.

Dan di daerah yang tidak ada kasus dan tidak terdampak, dapat melaksanakan kegiatan usahanya secara normal, dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan.

Zonasi yang dimaksud adalah zonasi dalam konteks Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBMK), dimana Pemkot Bogor menggunakan PSBMK pada skala RW (Rukun Warga).***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah