Saat Pandemi Corona, 33 Remaja Bogor Kedapatan Gelar Pesta Narkoba di Sebuah Villa

- 4 Oktober 2020, 11:18 WIB
Puluhan remaja diamankan di Polsek Ciampe, saat menggelar Opeasi Yustisi, Sabtu  Oktober 2020
Puluhan remaja diamankan di Polsek Ciampe, saat menggelar Opeasi Yustisi, Sabtu Oktober 2020 /Chris Dale/Isu Bogor



ISU BOGOR - Sebanyak 33 remaja diamankan Polsek Ciampea saat berkumpul di sebuah villa di Kampung Cibuntuwates, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.  

Saat dilakukan pemeriksaan remaja yang mengadakan acara reuni tengah menggelar narkoba.

Kapolsek Ciampea, AKP Andri Alam dalam keteranganya menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 3 Oktober 2020. Saat itu, dirinya bersama anggota tengah melakukan operasi yustisi di wilayah Ciampea.  

Baca Juga: Usai Tes Swab Corona, Tengkorak Kepala Perempuan Ini Bocor

"Pada saat patroli, kami mencurigai sebuah villa dengan banyak orang. Saat diperiksa mereka semua berkerumun dan tidak menggunakan masker," kata Andri mengkonfirmasi, Minggu 4 Oktober 2020.

Saat pemeriksaan lebih lanjut, selain melanggar protokol kesehatan juga diketahui mengkonsumsi, minuman beralkohol, obat-obatan terlarang dan narkoba.

Adapun barang bukti yang didapatkan minuman racikan ciu, anggur merah, obatan keras golongan G, dan narkoba jenis ganja.

kapolsek Ciampe AKP Andri Alam saat mengerebek puluhan remaja yang melanggar protokol kesehatan
kapolsek Ciampe AKP Andri Alam saat mengerebek puluhan remaja yang melanggar protokol kesehatan Isu Bogor


Menurut Kapolsek Ciampea, 33 orang ini akan diproses secara hukum, karena selain pesta miras disaat Pandemi Covid-19, mereka telah melanggar Undang-undang Karantina No. 6 Tahun 2018 pasal 92.

“Usai temukan itu, kami serahkan ke POlres untuk dilakukan tes urine. Untuk 4 orang yang kedapatan Ganja, akan kami serahkan ke Satnarkoba Polres Bogor,” tandasnya.

Saat ini status dari 33 remaja tersebut masih saksi. Andri mengatakan, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap para remaja tersebut. Ia menegaskan, proses hukum akan dilakukan kepada para remaja tersebut.

Baca Juga: 7 Keindahan Wisata Malasari Bogor yang Jarang Diketahui

"Sanksi kita dalami dulu, kita lihat apakah ini dari 33 orang diamankan yang mana dibina dan mana yang diproses hukum," imbuhnya.

Terkait operasi yustisi, Andri menyebut hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Selain itu, juga menindak pelanggaran peraturan dan undang-undang yang tertuang dalam peraturan Bupati terkait PSBB Pra AKB, Instruksi Gubernur, serta undang-undang karantina pasal 92, nomor 6 tahun 2018.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah